Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Satpol PP Padang Tindak 531 Pelanggaran Sepanjang Januari 2026, PKL dan Bangunan Liar Dominan

Randi Zulfahli • Minggu, 1 Februari 2026 | 12:24 WIB

Satpol PP Padang menindak 531 pelanggaran Perda sepanjang Januari 2026. PKL dan bangunan liar mendominasi, diikuti pekat, pengemis, dan pak ogah.
Satpol PP Padang menindak 531 pelanggaran Perda sepanjang Januari 2026. PKL dan bangunan liar mendominasi, diikuti pekat, pengemis, dan pak ogah.
PADEK.JAWAPOS.COM—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menindak 531 kasus pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) sepanjang Januari 2026. Penindakan dilakukan melalui operasi rutin dan berkelanjutan di seluruh wilayah kota.

Data rekapitulasi penegakan Perda hingga 31 Januari 2026 menunjukkan pelanggaran Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar mendominasi. Sebanyak 230 unit PKL dan bangunan liar telah ditertibkan.

Selain itu, Satpol PP Padang mencatat 123 kasus penyakit masyarakat (pekat). Petugas juga mengamankan 50 pengemis yang beroperasi di sejumlah titik strategis Kota Padang.

Baca Juga: Mobil Travel Padang–Pekanbaru Terjun ke Sungai di Akabiluru Limapuluh Kota, 4 Orang Dievakuasi

Penindakan terhadap pengatur lalu lintas liar atau “pak ogah” turut dilakukan. Sebanyak 31 orang diamankan dari persimpangan lampu merah yang dinilai mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penindakan ini bertujuan mengembalikan fungsi ruang publik dan menjaga kenyamanan masyarakat.

“Januari ini kita tancap gas. Fokus kita bukan hanya menertibkan, tetapi memastikan ruang publik tetap nyaman dan aman untuk semua warga,” kata Chandra, Minggu (1/2/2026).

Baca Juga: Dua Motor Adu Kambing di Jalan Padang-Bukittinggi, 2 Korban Luka Berat

Menurut Chandra, jumlah 531 pelanggaran yang ditindak mencerminkan kesiapsiagaan personel Satpol PP di lapangan dalam memantau kondisi ketertiban kota.

“Angka 531 pelanggar ini menunjukkan bahwa tim kami terus siaga memantau setiap sudut kota,” ujarnya.

Penindakan juga menyasar kalangan pelajar. Tercatat 26 pelajar terjaring razia karena berada di luar sekolah saat jam belajar.

Selain itu, 10 orang diamankan dalam rangka pencegahan aksi tawuran. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Safari Ramadhan 1447 H, Pemprov Sumbar Prioritaskan Daerah Terdampak Bencana

Chandra menegaskan pengawasan terhadap penyakit masyarakat dan tempat hiburan malam akan terus dilakukan secara rutin. Penindakan akan diberikan kepada aktivitas yang melanggar ketentuan Perda.

“Kami mengajak masyarakat berperan aktif. Jika melihat aktivitas yang mengganggu ketertiban, silakan laporkan,” katanya.

Ia berharap ketertiban di Kota Padang dapat terwujud melalui kesadaran bersama masyarakat, sejalan dengan upaya menjaga nilai dan marwah adat Minangkabau.

“Kami ingin Padang tertib bukan karena takut petugas, tetapi karena kesadaran bersama untuk menjaga kenyamanan kota,” pungkas Chandra. (CC1)

Editor : Hendra Efison
#ketertiban Kota Padang #penindakan Perda #PKL dan bangunan liar