Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Komisi IV DPRD Padang Awasi Temuan BPK, Kader Posyandu Diminta Kembalikan Dana

Suyudi Adri Pratama • Senin, 2 Februari 2026 | 15:41 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Iskandar memimpin rapat pengawasan terkait temuan BPK pada kegiatan kader posyandu tahun anggaran 2025.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Iskandar memimpin rapat pengawasan terkait temuan BPK pada kegiatan kader posyandu tahun anggaran 2025.
PADEK.JAWAPOS.COM—Komisi IV DPRD Kota Padang melakukan pengawasan terhadap laporan masyarakat dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kegiatan kader posyandu tahun anggaran 2025.

Pengawasan tersebut dilakukan menyusul adanya kewajiban pengembalian dana atas temuan BPK di seluruh wilayah Kota Padang.

Pengawasan itu dibahas dalam rapat yang digelar di DPRD Kota Padang pada Senin (2/2/2026). Rapat menghadirkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pihak kecamatan, Inspektorat, serta perwakilan kader posyandu.

Berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan persoalan administrasi dengan nilai sekitar Rp171 juta yang tersebar di seluruh Kota Padang.

Temuan ini memicu keresahan di kalangan kader posyandu dan menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Padang.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar, mengatakan kondisi tersebut menimbulkan riak di tengah kader posyandu.

Menurutnya, DPRD perlu memfasilitasi komunikasi agar persoalan dapat dipahami secara utuh.

“Hearing ini untuk mengkomunikasikan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan. Ternyata hasil temuan BPK itu menjadi persoalan di lapangan karena meminta kader posyandu mengganti,” ujar Iskandar.

Temuan BPK Berasal dari Perubahan Mekanisme Program

Iskandar menjelaskan temuan BPK berkaitan dengan program makanan tambahan yang anggarannya berada di kecamatan.

Dalam ketentuannya, program tersebut seharusnya disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk barang.

Namun, di lapangan terdapat kesepakatan antara pihak kecamatan dan posyandu untuk mengubah penyaluran dari barang menjadi uang.

Perubahan ini dilakukan karena kader posyandu mengalami kesulitan dalam pelaksanaan program.

Menurut Iskandar, peralihan tersebut menjadi masalah dalam audit BPK. Barang yang disalurkan memiliki pertanggungjawaban di tingkat kecamatan, sedangkan uang yang diterima kader menjadi tanggung jawab individu kader.

“Barang yang sampai di kader pertanggungjawabannya ada di kecamatan, sedangkan jika uang yang sampai, pertanggungjawaban berada di kader, sehingga ini yang jadi temuan,” ucapnya.

Kader Diminta Mengganti, DPRD Beri Rekomendasi

Iskandar menegaskan bahwa setiap temuan BPK wajib ditindaklanjuti dengan pengembalian. Berdasarkan hasil pertemuan, disepakati penggantian dilakukan oleh masing-masing kader posyandu sebesar Rp50 ribu.

Ia menyebut kondisi serupa hampir terjadi di seluruh kecamatan di Kota Padang. Dari 11 kecamatan, BPK mengambil sampel di sembilan kecamatan yang menunjukkan pola masalah yang sama.

“Karena ini jadi temuan, sekecil apa pun anggaran negara pasti akan dikejar, dan ini yang kami wanti-wanti,” katanya.

Komisi IV DPRD Padang juga merekomendasikan agar ke depan program yang ketentuannya berbentuk barang tetap disalurkan dalam bentuk barang. Jika terdapat kendala teknis, DPRD meminta agar solusi dicarikan tanpa melanggar aturan.(yud)

Editor : Hendra Efison
#kader Posyandu #Komisi IV #temuan BPK posyandu Padang #dinkes padang #temuan bpk #dprd padang