Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kasus Rabies di Padang Turun Signifikan, Pemkot Intensifkan Vaksinasi dan Pengawasan HPR

Mengki Kurniawan • Jumat, 6 Februari 2026 | 15:22 WIB

Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Yoice Yuliani, SPt MSi.
Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Yoice Yuliani, SPt MSi.
PADEK.JAWAPOS.COM—Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pertanian terus memperketat pengawasan penyebaran rabies yang bersumber dari Hewan Penular Rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan kera.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat sekaligus mengevaluasi capaian penanganan rabies sepanjang 2025.

Berdasarkan data evaluasi terbaru, jumlah kasus positif rabies di Kota Padang mengalami penurunan signifikan.

Dari sebelumnya 24 kasus positif hasil uji laboratorium, angka tersebut turun menjadi 8 kasus.

Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Yoice Yuliani, mengatakan penurunan ini merupakan hasil kerja lapangan yang konsisten, terutama dalam pelacakan dan penanganan laporan gigitan HPR.

“Jika melihat perkembangan beberapa tahun terakhir, ada progres yang cukup baik. Kasus gigitan yang dinyatakan positif rabies melalui pemeriksaan laboratorium menurun drastis, dari 24 menjadi 8 kasus,” kata Yoice, Jumat (6/2/2026).

Meski demikian, Pemkot Padang menegaskan pengawasan tetap diperketat. Sepanjang 2025, tercatat delapan kasus HPR yang secara klinis terbukti membawa virus rabies.

Data tersebut dihimpun dari laporan gigitan yang masuk ke puskesmas dan pos kesehatan hewan (poskeswan).

Dari sisi wilayah, dua kecamatan masih menjadi perhatian utama. Kecamatan Koto Tangah dan Kecamatan Kuranji tercatat memiliki tingkat kerawanan rabies lebih tinggi dibandingkan kecamatan lain.

“Kondisi ini dipengaruhi oleh luas wilayah serta populasi hewan peliharaan dan hewan liar yang cukup besar di dua kecamatan tersebut,” ujar Yoice.

Untuk menekan risiko penularan dan mengejar target zero rabies, Pemkot Padang memperluas pelaksanaan vaksinasi rabies gratis bagi hewan peliharaan. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga terus diperkuat.

“Kami meningkatkan cakupan vaksinasi serta memperkuat Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) agar masyarakat memahami bahaya rabies dan langkah pencegahannya,” katanya.

Baca Juga: Cuaca Panas di Padang Bawa Berkah, Harga Nanas Tetap Stabil Jelang Ramadan

Yoice menyebut tantangan utama di lapangan masih berasal dari pola pemeliharaan hewan.

Banyak hewan peliharaan yang dilepasliarkan tanpa pengawasan dan belum divaksin.

“Masih ada anggapan vaksinasi tidak diperlukan, terutama untuk hewan yang liar atau setengah liar. Padahal kelompok inilah yang justru berisiko tinggi,” ujarnya.

Sebagai penguatan kebijakan, Pemkot Padang mengacu pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penanggulangan dan Pengendalian Rabies.

Perda tersebut mengatur kewajiban pemilik hewan serta tata cara penanganan jika terjadi kasus gigitan HPR.

“Kami menekankan agar masyarakat memahami dan mematuhi Perda ini, karena diatur secara jelas tanggung jawab pemilik hewan,” kata Yoice.

Ia menutup dengan mengingatkan bahwa kesehatan hewan peliharaan berpengaruh langsung terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat.

“Tanggung jawab pemilik hewan sangat penting. Kelalaian dapat berdampak pada keselamatan orang lain, bahkan membahayakan nyawa akibat rabies,” pungkasnya.(cr3)

 

Editor : Hendra Efison
#dinas pertanian Padang #rabies Kota Padang #Perda Rabies Padang #vaksinasi rabies Padang