Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pemprov Sumbar Tertibkan UMKM di Car Free Day Padang, Pedagang Dilarang Berjualan di Trotoar

Randi Zulfahli • Selasa, 10 Maret 2026 | 22:09 WIB

Pemprov Sumbar menata ulang UMKM di Car Free Day Padang. Pedagang dilarang berjualan di trotoar untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban kawasan HBKB. (ilustrasi cfd)
Pemprov Sumbar menata ulang UMKM di Car Free Day Padang. Pedagang dilarang berjualan di trotoar untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban kawasan HBKB. (ilustrasi cfd)
PADEK.JAWAPOS.COM—Pemprov Sumatera Barat resmi melakukan penyesuaian aturan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) dengan menata kembali posisi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan kegiatan tersebut.

Kebijakan penataan ini dilakukan untuk menjamin kebersihan, keamanan, serta kenyamanan masyarakat yang memanfaatkan kawasan CFD sebagai ruang publik setiap pekan.

Penyesuaian aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi evaluasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kota Padang terkait penyelenggaraan HBKB.

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam surat pengumuman resmi Nomor 426/750/Dispora-PO/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Barat, Mahdianur, pada Senin (9/3/2026).

Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah larangan bagi pelaku UMKM atau pedagang untuk berjualan di sepanjang trotoar yang berada di jalur HBKB.

Larangan ini diterapkan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki sekaligus memastikan mobilitas masyarakat yang berolahraga atau beraktivitas di kawasan CFD tidak terganggu.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa trotoar harus tetap menjadi ruang aman bagi masyarakat yang berjalan kaki selama kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor berlangsung.

Sebagai solusi bagi pelaku usaha, pemerintah tetap memberikan ruang bagi UMKM untuk berjualan di area yang telah ditentukan.

Para pedagang diperkenankan membuka lapak di pekarangan rumah, halaman kantor, serta lorong-lorong jalan yang berada di sepanjang jalur HBKB.

Selain pengaturan lokasi pedagang, pemerintah juga menetapkan ketentuan mengenai jalur evakuasi selama kegiatan berlangsung.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa Jalan KIS Mangunsarkoro, Jalan Ujung Gurun, serta Jalan A. Yani tidak diperkenankan digunakan sebagai jalur emergency atau jalur darurat selama pelaksanaan kegiatan HBKB.

Penetapan jalur tersebut menjadi bagian dari langkah penataan kawasan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan tertib dan aman bagi seluruh masyarakat yang hadir.

Baca Juga: Stok Beras Bulog Solok Aman hingga Akhir 2026, Warga Diimbau Tidak Panic Buying

“Penataan ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan pelaksanaan HBKB bagi seluruh masyarakat,” tulis Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Barat dalam pengumuman resmi tersebut.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga menetapkan kewajiban bagi pelaku UMKM yang ingin beraktivitas di kawasan HBKB untuk melakukan koordinasi dengan Koordinator UMKM kegiatan HBKB.

Langkah ini bertujuan memastikan penataan pedagang dapat dilakukan secara terorganisir sekaligus memudahkan pengawasan terkait kebersihan dan keteraturan kawasan.

Dengan adanya aturan baru tersebut, pemerintah berharap kegiatan Car Free Day tetap menjadi ruang publik yang nyaman bagi masyarakat sekaligus tetap memberi ruang bagi pelaku usaha untuk beraktivitas secara tertib.

Masyarakat serta pelaku UMKM diharapkan dapat mematuhi ketentuan tersebut demi kelancaran kegiatan mingguan HBKB di wilayah Sumatera Barat, khususnya di Kota Padang.(*)

Editor : Hendra Efison
#penataan UMKM CFD Sumbar #aturan CFD Padang terbaru #trotoar CFD Padang #Car Free Day Padang