Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

CFD Padang Kembali Digelar 5 April 2026, Ini Aturannya

Randi Zulfahli • Rabu, 1 April 2026 | 12:59 WIB
CFD Padang kembali digelar 5 April 2026, Dispora Sumbar tetapkan aturan bagi pedagang dan jalur darurat demi kelancaran kegiatan.
CFD Padang kembali digelar 5 April 2026, Dispora Sumbar tetapkan aturan bagi pedagang dan jalur darurat demi kelancaran kegiatan.

JEND SUDIRMAN — Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Barat mengumumkan pelaksanaan kembali Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Kota Padang pada Minggu, 5 April 2026.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Dispora Sumbar pada Rabu (1/4/2026). Informasi ini disambut antusias masyarakat yang telah lama menantikan kembalinya program ruang publik sehat tersebut.

Dispora Sumbar menyebut HBKB menjadi momentum bagi masyarakat untuk menikmati aktivitas pagi yang sehat bersama keluarga dan komunitas. Kegiatan ini dapat dimanfaatkan untuk berjalan santai, bersepeda, serta berbagai aktivitas fisik lainnya di jalur bebas kendaraan.

Baca Juga: Semen Padang Raih Penghargaan Nasional GENTING, Predikat Bronze

Ruang Publik Sehat dan Kebersamaan

Dispora Sumbar menegaskan bahwa HBKB tidak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga wadah kebersamaan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kegiatan ini diharapkan mampu menghadirkan ruang publik yang sehat sekaligus mempererat interaksi sosial warga Kota Padang.

Aturan bagi Pedagang dan UMKM

Untuk mendukung kelancaran kegiatan, Dispora Sumbar mengeluarkan sejumlah imbauan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pedagang yang berjualan di sepanjang jalur HBKB.

Baca Juga: UTBK SNBT 2026 Terapkan Sistem Acak Lokasi Ujian, Ini Penjelasan Resmi Panitia SNPMB

Pedagang diwajibkan menyediakan tempat sampah dan menjaga kebersihan area. Sementara itu, penataan sarana permanen masih dalam proses, sehingga pedagang sementara diizinkan berjualan di trotoar dengan mematuhi batas area yang ditentukan dan tidak menggunakan bahu jalan.

Selain itu, pembagian brosur atau pamflet di sepanjang jalur HBKB tidak diperkenankan.

Jalur Darurat Ditetapkan

Dispora Sumbar juga menetapkan sejumlah titik sebagai jalur darurat yang harus bebas dari aktivitas perdagangan. Lokasi tersebut meliputi Simpang Jalan KIS Mangunsarkoro, Jalan Ujung Gurun, dan Jalan A. Yani.

Baca Juga: KAI Sumbar Sempurna, Ketepatan Waktu Kereta 100 Persen Lebaran 2026

Di titik tersebut, pedagang dan UMKM dilarang berjualan guna memastikan akses kendaraan darurat tetap terbuka.

Ajakan Jaga Ketertiban

Dispora Sumbar mengajak seluruh peserta untuk menjaga kebersihan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.

“Mari bersama-sama meramaikan HBKB dengan berolahraga, berjalan santai, bersepeda, serta menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan,” tulis Dispora Sumbar.

Pelaksanaan CFD Padang ini diharapkan dapat kembali mendorong masyarakat menjalani pola hidup sehat melalui aktivitas fisik di ruang terbuka sekaligus mempererat kebersamaan antarwarga.

Dispora Sumbar juga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dalam menyukseskan pelaksanaan HBKB di Kota Padang.(*)

Editor : Hendra Efison
#CFD Padang 2026 #aturan pedagang CFD #Dispora Sumbar CFD #hbkb