PADANG— PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat kembali menutup perlintasan sebidang liar guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Penutupan dilakukan pada perlintasan liar di KM 12+600 petak jalan Paulima–Indarung, Kamis (9/4/2026), sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan perlintasan dengan lebar sekitar dua meter tersebut selama ini digunakan pejalan kaki dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan.
“Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen KAI dalam meningkatkan keselamatan, sekaligus menindaklanjuti hasil koordinasi dan kesepakatan bersama warga setempat serta instansi terkait,” ujarnya.
Baca Juga: Harga Avtur Meroket, Biaya Penerbangan Haji Membengkak
Libatkan Pemda dan Pemangku Kepentingan
Kegiatan penutupan turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, bersama jajaran, perwakilan BTP Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Kota Padang, PT Jasa Raharja Kanwil Sumatera Barat, Camat Pauh, Lurah Limau Manis Selatan, serta tokoh masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar dengan dukungan berbagai pihak.
Dalam regulasi disebutkan bahwa perlintasan sebidang harus dikelola sesuai kelas jalan dan kewenangan pemerintah, serta dievaluasi secara berkala. Hasil evaluasi dapat berupa peningkatan fasilitas keselamatan, pembangunan perlintasan tidak sebidang, atau penutupan perlintasan.
Ratusan Perlintasan Masih Dievaluasi
KAI Divre II Sumbar mencatat terdapat 121 perlintasan sebidang resmi dan 156 perlintasan tidak resmi di wilayah operasional yang terus dievaluasi secara berkala.
Sepanjang 2025, KAI bersama pemangku kepentingan telah menutup 18 perlintasan liar. Sementara pada 2026 hingga saat ini, sebanyak dua perlintasan liar telah ditutup.
Baca Juga: Ujian Dinas ASN Payakumbuh Digelar, 34 Peserta Ikuti CAT
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meminimalkan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang.
Tiga Aspek Keselamatan
Reza menegaskan, terdapat tiga aspek utama dalam mewujudkan keselamatan di perlintasan kereta api, yaitu infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.
Dari sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan harus dilakukan secara berkala oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan instansi terkait, sesuai Undang-Undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007.
“Upaya penutupan perlintasan sebidang ini memerlukan dukungan semua pihak. Keselamatan perjalanan kereta api maupun lalu lintas jalan merupakan tanggung jawab bersama,” jelasnya.
Dari sisi penegakan hukum, diperlukan tindakan tegas terhadap pelanggaran di perlintasan sebidang sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas.
Baca Juga: Wawako Payakumbuh Hadiri Perpisahan SMAN 3, Siswa Dipesan Siap Hadapi Perubahan
Sementara dari sisi budaya, kesadaran masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan keselamatan. Pengguna jalan diimbau mematuhi rambu dan isyarat saat melintasi perlintasan.
KAI Divre II Sumbar juga mengajak masyarakat untuk hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan dan tidak membuka perlintasan liar.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu disiplin dan mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang,” tutup Reza.(*)
Editor : Hendra Efison