PADEK.JAWAPOS.COM-Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir memimpin rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Padang di Palanta Rumah Dinas Wali Kota Padang, Selasa (14/4/2026).
Rapat ini membahas pengelolaan dan realisasi pengembalian dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota Padang.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, menyampaikan bahwa total dana TKD Tahun Anggaran 2026 yang dikembalikan Pemerintah Pusat mencapai Rp371.851.350.000.
Realisasi Penyaluran TKD Capai Rp217,2 Miliar
Raju Minropa merinci bahwa dana tersebut telah disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp124.129.548.000 pada 26 Februari 2026 dan tahap kedua sebesar Rp93.097.161.000 pada 31 Maret 2026. Dengan demikian, total penyaluran mencapai Rp217.226.709.000.
Masih terdapat sisa dana sebesar Rp154.624.641.000 yang belum disalurkan. Selain TKD, Pemerintah Kota Padang juga menerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp900.000.000 yang telah direalisasikan seluruhnya.
Lebih lanjut, Raju menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900, penggunaan dana TKD tahun 2026 difokuskan untuk daerah terdampak bencana.
Prioritas penggunaan anggaran mencakup tahap pra bencana, tanggap darurat, hingga pascabencana berupa rehabilitasi dan rekonstruksi.
Transparansi dan Efektivitas Anggaran
Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan bahwa pengelolaan anggaran harus dilakukan secara terukur, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia meminta seluruh perangkat daerah melalui TAPD memastikan anggaran diarahkan pada program prioritas yang berdampak langsung, khususnya pada sektor infrastruktur dan pemulihan ekonomi.
Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA).
Selain itu, seluruh program diminta berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Editor : Heri Sugiarto