PADEK.JAWAPOS.COM – Operasi Pasar Minyakita Padang resmi bergulir mulai 17 hingga 30 Juni 2026 di sembilan pasar rakyat. Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan menjual minyak goreng bersubsidi tersebut dengan harga Rp15.000 per liter atau sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Program ini menjadi langkah stabilisasi harga pangan sekaligus memastikan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat di tengah kebutuhan rumah tangga yang terus meningkat. Untuk menjaga pemerataan distribusi, setiap warga hanya diperbolehkan membeli maksimal empat liter Minyakita.
Dinas Perdagangan Kota Padang menegaskan pembatasan pembelian diterapkan guna mencegah penimbunan dan memastikan komoditas tersebut dapat menjangkau lebih banyak keluarga. Selain itu, seluruh petugas lapangan diminta memberikan pelayanan yang ramah dan setara kepada seluruh masyarakat.
Melalui operasi pasar tersebut, pemerintah berharap daya beli warga tetap terjaga serta harga minyak goreng di tingkat konsumen tidak mengalami lonjakan yang berlebihan.
Minyakita Dijual Sesuai HET
Dinas Perdagangan memastikan seluruh produk Minyakita yang dipasarkan dalam operasi pasar dijual sesuai ketentuan pemerintah, yakni Rp15.000 per liter.
Dalam unggahan resmi Dinas Perdagangan Kota Padang, Sabtu (13/6/2026), pemerintah juga mengajak masyarakat memanfaatkan momentum tersebut untuk berbelanja kebutuhan pokok di pasar rakyat.
Selain menjaga stabilitas harga, program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat aktivitas ekonomi lokal. Pemerintah mendorong masyarakat berbelanja secara bijak sekaligus mendukung keberlangsungan pedagang pasar tradisional.
"Kami berkomitmen menghadirkan Minyakita yang terjangkau dan sesuai ketentuan HET pemerintah serta memberikan pelayanan yang inklusif kepada seluruh masyarakat," tulis Dinas Perdagangan Kota Padang dalam keterangan resminya.
UMKM Bisa Urus NIB Gratis di Lokasi Pasar
Operasi pasar kali ini tidak hanya menghadirkan minyak goreng murah. Pemerintah Kota Padang juga membuka layanan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Program tersebut merupakan hasil kolaborasi Dinas Perdagangan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang.
Melalui layanan itu, pedagang pasar dan pelaku usaha mikro dapat mengurus legalitas usahanya langsung di lokasi operasi pasar tanpa biaya tambahan. Pemerintah berharap semakin banyak UMKM yang memiliki legalitas resmi sehingga lebih mudah mengakses program pembinaan dan pembiayaan usaha.
Selain memperluas akses pelayanan publik, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari strategi memperkuat ekosistem ekonomi kerakyatan di Kota Padang.
Jadwal Lengkap Operasi Pasar Minyakita Padang
Dinas Perdagangan telah menetapkan lokasi operasi pasar yang tersebar di berbagai wilayah Kota Padang agar masyarakat lebih mudah mengakses program tersebut.
Rabu, 17 Juni 2026
-
Pasar Raya
-
Pasar Bandar Buat
Kamis, 18 Juni 2026
-
Pasar Lubuk Buaya
-
Pasar Nanggalo
Selasa, 23 Juni 2026
-
Pasar Tanah Kongsi
-
Pasar Alai
Rabu, 24 Juni 2026
-
Pasar Ulak Karang
-
Pasar Simpang Haru
Selasa, 30 Juni 2026
-
Pasar Belimbing
Pemerintah Kota Padang mengimbau masyarakat memanfaatkan operasi pasar tersebut untuk memperoleh Minyakita dengan harga sesuai HET sekaligus memanfaatkan layanan pengurusan NIB gratis yang tersedia di lokasi kegiatan.
Melalui program terpadu ini, Pemko Padang berharap stabilitas harga kebutuhan pokok tetap terjaga, sementara pelaku UMKM memperoleh kemudahan dalam mengembangkan usahanya secara legal dan berkelanjutan.(*)
Editor : Hendra Efison