PADEK.JAWAPOS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat terus memperkuat upaya keselamatan perjalanan kereta api dengan menggencarkan sosialisasi di perlintasan sebidang. Hingga pertengahan Juni 2026, sebanyak 30 titik perlintasan resmi telah menjadi lokasi edukasi keselamatan, sementara 21 perlintasan liar berhasil ditutup sebagai bagian dari program peningkatan keamanan transportasi perkeretaapian.
Kegiatan sosialisasi terbaru berlangsung pada Rabu (17/6/2026) di tiga perlintasan sebidang resmi yang dijaga, yakni Km 9+135 petak jalan Alai–Air Tawar, Km 13+225 petak jalan Air Tawar–Tabing, dan Km 15+840 petak jalan Air Tawar–Tabing.
Dalam kegiatan tersebut, petugas KAI memberikan edukasi langsung kepada pengguna jalan menggunakan pengeras suara. Selain itu, petugas juga memasang spanduk keselamatan dan membagikan stiker berisi pesan penting agar masyarakat selalu berhenti, melihat kondisi dari kedua arah, dan mendahulukan perjalanan kereta api sebelum melintas.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan upaya edukasi dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang yang memiliki tingkat risiko cukup tinggi.
KAI Divre II Sumbar Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api
Menurut Reza, sepanjang 2026 KAI Divre II Sumbar tidak hanya fokus pada sosialisasi kepada pengguna jalan, tetapi juga menjalankan berbagai program keselamatan lainnya. Salah satunya melalui pemasangan 11 banner keselamatan di sejumlah titik yang dinilai rawan kecelakaan.
Selain itu, edukasi keselamatan juga menyasar kalangan pelajar melalui program sosialisasi di sekolah-sekolah. Kegiatan tersebut disertai penyaluran bantuan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berupa sarana olahraga di empat lokasi sebagai bentuk dukungan terhadap dunia pendidikan.
Reza menjelaskan bahwa peningkatan keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Karena itu, KAI juga terus memperkuat kompetensi sumber daya manusia, meningkatkan disiplin penerapan standar operasional prosedur (SOP), dan membangun budaya keselamatan di seluruh lini operasional perusahaan.
Menurutnya, keberhasilan menciptakan perjalanan kereta api yang aman tidak hanya bergantung pada infrastruktur dan petugas di lapangan, tetapi juga pada kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan.
21 Perlintasan Liar Ditutup Hingga Pertengahan Juni 2026
Di sisi lain, KAI Divre II Sumbar terus mendukung program nasional penutupan perlintasan liar yang dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
Hingga pertengahan Juni 2026, sebanyak 21 dari total 35 titik perlintasan liar yang menjadi target penutupan telah berhasil ditutup secara bertahap. Dari jumlah tersebut, 17 titik ditutup sepanjang tahun 2026, sedangkan empat titik lainnya telah direalisasikan pada tahun sebelumnya.
Reza menegaskan bahwa penutupan perlintasan liar menjadi salah satu langkah strategis untuk mengurangi potensi kecelakaan. Namun, upaya tersebut harus didukung kesadaran masyarakat agar tidak membuka kembali akses yang sudah ditutup.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api.
Masyarakat Diminta Disiplin dan Aktif Melapor
KAI Divre II Sumbar mengingatkan bahwa keberadaan palang pintu, rambu lalu lintas, dan petugas penjaga tidak akan memberikan perlindungan maksimal apabila pengguna jalan mengabaikan aturan keselamatan.
Karena itu, masyarakat diminta selalu berhenti sejenak sebelum melintasi rel kereta api, memperhatikan kondisi dari kedua arah, mematuhi rambu yang tersedia, serta mendahulukan perjalanan kereta api. Pelanggaran di perlintasan sebidang juga memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ke depan, KAI Divre II Sumbar akan memperluas jangkauan sosialisasi dan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, Balai Teknik Perkeretaapian, aparat penegak hukum, komunitas pecinta kereta api, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Reza berharap seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif menciptakan keselamatan bersama. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan potensi bahaya di sekitar jalur kereta api melalui stasiun terdekat atau layanan Contact Center KAI 121 agar tindakan pencegahan dapat segera dilakukan.(*)
Editor : Hendra Efison