PADEK.JAWAPOS.COM – Pemerintah Kota Padang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat yang berlangsung di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026), dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Asisten Administrasi Umum Corri Saidan, Inspektur Sonny Budaya Putra, Kepala Bapenda Kota Padang Atos, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat digelar untuk menyelaraskan substansi regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sekaligus memperkuat upaya optimalisasi PAD Kota Padang.
Dalam arahannya, Fadly Amran menegaskan perubahan perda harus mampu menghadirkan keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Ia juga meminta seluruh OPD penghasil PAD agar tidak melewatkan potensi objek pajak maupun retribusi baru yang dapat menjadi sumber pendapatan daerah.
Fadly mendorong lahirnya berbagai inovasi guna menjangkau target-target baru PAD, terutama pada sektor pariwisata, perdagangan, perpajakan, dan pelayanan kesehatan.
“Perubahan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Fadly.
Fadly juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Padang baru saja mengajukan Perubahan APBD Tahun 2026. Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah meningkat menjadi Rp3,05 triliun.
“Kita baru saja mengajukan Perubahan APBD Kota Padang Tahun 2026. Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah meningkat menjadi Rp3,05 triliun. Hal ini harus kita dukung dengan langkah-langkah konkret agar pendapatan daerah dapat tergali secara optimal tanpa membebani masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Maigus Nasir menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat dalam setiap penambahan objek pajak daerah maupun retribusi daerah.
Menurutnya, berbagai potensi penerimaan daerah perlu dipetakan dan dioptimalkan agar dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Kita harus menggali potensi pajak dan retribusi daerah sekecil apa pun. Pemanfaatan gedung pemerintahan, fasilitas ruang publik, pajak hotel dan restoran, serta berbagai potensi lainnya perlu kita petakan dan optimalkan untuk menghasilkan pendapatan daerah,” ujar Maigus.
Kepala Bapenda Kota Padang Atos menjelaskan rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain menindaklanjuti hasil evaluasi Kemendagri, rapat juga bertujuan mengakomodasi sejumlah usulan objek retribusi baru dari OPD penghasil PAD, termasuk penyesuaian tarif dan penyelarasan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Atos menyebut salah satu catatan hasil evaluasi Kemendagri berkaitan dengan objek retribusi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang memerlukan penyesuaian pengaturan dalam perda.
“Selain itu, terdapat penyempurnaan pada batang tubuh perda terkait pengaturan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” kata Atos.(*)