Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemko Padang Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Fokus Optimalkan PAD

Heri Sugiarto
Penulis: Heri Sugiarto❯
Wali Kota Padang Fadly Amran pimpin Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(Foto: Diskominfo)
Wali Kota Padang Fadly Amran pimpin Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(Foto: Diskominfo)

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COM – Pemerintah Kota Padang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat yang berlangsung di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026), dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Asisten Administrasi Umum Corri Saidan, Inspektur Sonny Budaya Putra, Kepala Bapenda Kota Padang Atos, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Advertisement

Rapat digelar untuk menyelaraskan substansi regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sekaligus memperkuat upaya optimalisasi PAD Kota Padang.

Dalam arahannya, Fadly Amran menegaskan perubahan perda harus mampu menghadirkan keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Ia juga meminta seluruh OPD penghasil PAD agar tidak melewatkan potensi objek pajak maupun retribusi baru yang dapat menjadi sumber pendapatan daerah.

Advertisement

Fadly mendorong lahirnya berbagai inovasi guna menjangkau target-target baru PAD, terutama pada sektor pariwisata, perdagangan, perpajakan, dan pelayanan kesehatan.

“Perubahan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Fadly.

Fadly juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Padang baru saja mengajukan Perubahan APBD Tahun 2026. Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah meningkat menjadi Rp3,05 triliun.

“Kita baru saja mengajukan Perubahan APBD Kota Padang Tahun 2026. Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah meningkat menjadi Rp3,05 triliun. Hal ini harus kita dukung dengan langkah-langkah konkret agar pendapatan daerah dapat tergali secara optimal tanpa membebani masyarakat,” katanya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pelayanan Tetap Berjalan, Arsip Penting Aman, Kebakaran Kantor Bapenda dan Inspektorat Padang

Pelayanan Tetap Berjalan, Arsip Penting Aman, Kebakaran Kantor Bapenda dan Inspektorat Padang

Kebakaran hebat melanda gedung yang ditempati Inspektorat Kota Padang dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang

PAD Kota Padang Naik Rp10 Miliar, PKB Masih Jadi Penyumbang Terbesar

PAD Kota Padang Naik Rp10 Miliar, PKB Masih Jadi Penyumbang Terbesar

Realisasi PAD Kota Padang mencapai 34 persen hingga Mei 2026. Pajak Kendaraan Bermotor masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan daerah.

1.540 Face Recognition Smart Surau Didistribusikan November, Pemko Padang juga Siapkan Ruang Digital

1.540 Face Recognition Smart Surau Didistribusikan November, Pemko Padang juga Siapkan Ruang Digital

Pemko Padang menyiapkan Program Smart Surau dengan distribusi 1.540 perangkat face recognition, ruang digital, dan anggaran puluhan miliar.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer