Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pemko Susun SOP Persuratan Tanah dan Ahli Waris, Pelayanan Pertanahan di Padang Jadi Lebih Cepat

Heri Sugiarto • Jumat, 26 Juni 2026 | 19:12 WIB
Wali Kota Padang Fadly Amran memimpin rapat penyusunan SOP persuratan tanah dan ahli waris untuk mempercepat pelayanan pertanahan.(Foto: Diskominfo)
Wali Kota Padang Fadly Amran memimpin rapat penyusunan SOP persuratan tanah dan ahli waris untuk mempercepat pelayanan pertanahan.(Foto: Diskominfo)

PADEK.JAWAPOS.COM-Pemerintah Kota (Pemko) Padang mulai menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Persuratan Tanah dan Ahli Waris Pertanahan sebagai upaya mempercepat pelayanan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Penyusunan SOP tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Padang, Fadly Amran, di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Jumat (26/6/2026).

Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tarmizi Ismail, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat Desrizal, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Padang Jenita, kepala organisasi perangkat daerah terkait, camat, dan lurah se-Kota Padang.

Fadly Amran mengatakan, penyusunan SOP dilakukan sebagai respons atas masih adanya keluhan masyarakat mengenai lamanya proses pengurusan surat tanah dan surat keterangan ahli waris. Maka, diperlukan kesamaan persepsi di seluruh perangkat daerah, terutama camat dan lurah, agar pelayanan menjadi lebih cepat dan seragam.

Menurutnya, percepatan pelayanan harus tetap berjalan seiring dengan ketelitian serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, SOP yang disusun akan mengatur standar pelayanan secara jelas, mulai dari batas waktu penyelesaian, format surat yang seragam, hingga persyaratan administrasi yang dapat diakses masyarakat secara digital.

"Penyusunan SOP ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang berkepastian hukum, cepat, transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat," kata Fadly Amran.

Ia menegaskan, Pemko Padang tidak ingin percepatan pelayanan mengabaikan aturan yang berlaku.

"Kita tidak ingin percepatan pelayanan mengabaikan aturan. Karena itu, percepatan harus diimbangi dengan ketelitian, kepastian waktu penyelesaian, serta kemudahan akses terhadap format surat dan persyaratan bagi masyarakat," ujarnya.

Fadly juga menilai pelayanan pertanahan yang cepat dan berkepastian hukum akan berdampak langsung terhadap peningkatan investasi dan percepatan pembangunan daerah.

Karena itu, dia meminta camat dan lurah merespons setiap berkas masyarakat secara cepat sebagai wujud nyata reformasi birokrasi di lingkungan Pemko Padang.

"Kalau pelayanan hak waris dan pertanahan cepat, saya yakin investasi dan pembangunan juga akan semakin mudah. Yang bisa kita lakukan sebagai pemerintah adalah menghadirkan pelayanan yang cepat, pasti, dan memberi kemudahan kepada masyarakat," tambahnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, menjelaskan sejumlah ketentuan administrasi pertanahan, mulai dari pendaftaran tanah ulayat, perubahan nama, hingga peralihan hak karena pewarisan.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan ATR/BPN, masyarakat yang tunduk pada hukum adat dapat menggunakan surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris, disaksikan dua orang saksi, serta diketahui lurah dan camat sesuai domisili pewaris saat meninggal dunia.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang, Desmon Danus, memaparkan hasil kesepakatan antara Pemko Padang dan BPN terkait penyamaan persepsi dalam pembuatan surat pernyataan ahli waris.

Kesepakatan tersebut membedakan mekanisme penyelesaian harta pusaka rendah yang mengacu pada data administrasi kependudukan dengan harta pusaka tinggi yang berpedoman pada ranji silsilah kaum. Langkah ini diharapkan menghilangkan perbedaan penafsiran maupun penolakan penandatanganan oleh lurah dan camat.

"Hasil rapat ini akan dituangkan dalam SOP dan surat edaran sebagai pedoman resmi pelayanan pertanahan di Kota Padang. Kami berharap tidak ada lagi perbedaan persepsi sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, mudah, dan berkepastian hukum," ujar Desmon.

Dengan penyusunan SOP tersebut, Pemko Padang menargetkan pelayanan persuratan tanah dan ahli waris menjadi lebih cepat, seragam, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendukung iklim investasi dan pembangunan daerah.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#SOP Persuratan Tanah #Surat Ahli Waris #Pelayanan Pertanahan #fadly amran #bpn