PADEK.JAWAPOS.COM–Sebuah dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga mencuat di Kota Padang. Seorang perempuan berinisial OA (26) resmi melaporkan suaminya sendiri, Z (36), ke Polresta Padang. Laporan itu dilayangkan setelah OA mengaku menjadi korban dugaan pemaksaan hubungan seksual dengan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.
Kasus ini menyeruak ke publik setelah pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa laporan resmi telah diterima dan tengah dalam proses penyelidikan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar, yang dibuat pada 30 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan korban bermula dari aktivitas rumah tangga biasa antara pasangan suami istri tersebut. Namun, situasi berubah ketika seorang laki-laki yang tidak dikenal korban tiba-tiba muncul di lokasi kejadian.
Baca Juga: Maggot hingga BioVORA, Pemprov Sumbar Dorong Riset Unand Diterapkan
"Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, peristiwa bermula ketika pelapor dan terlapor yang merupakan pasangan suami istri sah sedang melakukan hubungan badan. Di tengah aktivitas tersebut, seorang laki-laki yang tidak dikenal korban datang ke lokasi," ujar Yasin, Sabtu (1/8/2026).
Dari keterangan yang tercantum dalam laporan, terlapor berinisial Z diduga kemudian memaksa istrinya untuk melakukan hubungan badan bersama laki-laki asing yang datang tersebut. Korban disebut sempat menyatakan penolakan atas permintaan itu.
"Korban disebut telah menolak permintaan itu, namun menurut laporan, penolakan tersebut tidak diindahkan sehingga korban tetap dipaksa melakukan hubungan badan dengan laki-laki tersebut," kata Yasin menambahkan.
Baca Juga: Dwiyogo Rilis EP Perdana Puri Baluwarti: Merangkai Kisah Cinta dari Awal hingga Perpisahan
Yang membuat kasus ini semakin mendapat perhatian adalah pengakuan korban bahwa peristiwa serupa bukan pertama kali dialaminya. Kepada penyidik, OA menyampaikan bahwa dugaan pemaksaan hubungan seksual dengan pihak ketiga telah terjadi secara berulang, yakni sekitar lima kali sebelum akhirnya ia memutuskan untuk melapor.
Rentetan kejadian yang berulang tersebut disebut menjadi salah satu faktor pendorong bagi korban untuk akhirnya mengambil langkah hukum. Setelah menimbang kondisi yang dialaminya, OA memilih mendatangi Polresta Padang guna membuat laporan resmi agar perkara ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam menangani perkara ini, penyidik Polresta Padang tidak hanya mengacu pada satu regulasi. Kasus tersebut ditangani dengan menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini, Sabtu 1 Agustus 2026: Padang hingga Bukittinggi Berawan
Penerapan dua pasal dari dua undang-undang berbeda ini menunjukkan bahwa penyidik tengah mendalami aspek hukum dari sisi perlindungan rumah tangga sekaligus ketentuan pidana umum yang berlaku dalam KUHP terbaru.
Kompol Muhammad Yasin memastikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Ia menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.
"Polresta Padang saat ini menangani perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Yasin. (cc1)
Editor : Adetio Purtama