PADEK.JAWAPOS.COM–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar penertiban terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas trotoar kawasan Pasar Alai, Kecamatan Padang Utara, Senin (3/8/2026).
Langkah ini diambil guna menjamin ketertiban umum sekaligus memulihkan peruntukan fasilitas publik bagi para pejalan kaki.
Dalam operasi penegakan peraturan daerah di seberang Puskesmas Alai tersebut, personel Satpol PP menemukan sejumlah lapak dagangan yang dibiarkan begitu saja di area pejalan kaki.
Lantaran menduduki sarana umum yang bukan peruntukannya, petugas langsung menyita dan mengamankan lapak-lapak tersebut dari lokasi.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibumtranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menyampaikan bahwa tindakan tegas ini bukan bentuk larangan bagi warga untuk mengais rezeki. Namun, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ruang publik yang ada.
"Kami tidak melarang masyarakat berjualan. Silahkan berusaha dan mencari rezeki, tetapi jangan sampai menggunakan trotoar maupun badan jalan yang merupakan fasilitas umum, karena hal tersebut dapat mengganggu hak pengguna jalan dan pejalan kaki," kata Eka Putra Irwandi.
Baca Juga: Kolaborasi KKN UNP dan Nagari Labuah Perkuat Promosi UMKM Rakik Maco
Eka menjelaskan, larangan penggunaan fasilitas umum untuk aktivitas pribadi atau dagang telah tertuang secara mengikat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Regulasi ini secara tegas melarang pemanfaatan sarana publik di luar fungsi utamanya.
Pihak Satpol PP Kota Padang turut melayangkan imbauan kepada seluruh elemen pedagang kaki lima agar bersinergi menjaga kerapian dan ketertiban kota.
Kepatuhan terhadap aturan dinilai menjadi kunci agar roda ekonomi warga tetap berdenyut tanpa harus mengorbankan kenyamanan masyarakat luas.
Baca Juga: Polres Dharmasraya Tangkap Dua Terduga Pengguna Sabu, Polisi Sita Paket Narkotika dan Motor
"Kami berharap para pedagang dapat berjualan di lokasi yang diperbolehkan sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan masyarakat luas maupun fungsi fasilitas umum," ujar Eka. (cc1)
Editor : Adetio Purtama