Gas Metana TPA Kototangah Dilirik Konsorsium Korea untuk Jadi Energi

Hendra Efison • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:13 WIB
Gubernur Sumbar Mahyeldi menyerahkan balasan LOI kepada Chairman KARC Shin Chang Aun, disaksikan Konsul Kehormatan Korea Selatan Parlindungan Purba di Istana Gubernuran, Selasa (11/8/2026).
Gubernur Sumbar Mahyeldi menyerahkan balasan LOI kepada Chairman KARC Shin Chang Aun, disaksikan Konsul Kehormatan Korea Selatan Parlindungan Purba di Istana Gubernuran, Selasa (11/8/2026).

PADEK.JAWAPOS.COM—Gas metana dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kototangah, Kota Padang, dilirik konsorsium Korea Selatan untuk dimanfaatkan sebagai sumber energi sekaligus membantu mengurangi emisi gas rumah kaca.

Peluang tersebut menjadi salah satu fokus penjajakan investasi antara Pemprov Sumbar dengan konsorsium Korea Selatan dalam pengelolaan sampah, energi terbarukan, sirkulasi sumber daya, dan pengurangan emisi.

Penjajakan kerja sama itu ditandai dengan penyampaian Letter of Intent (LOI) oleh tiga mitra dari Korea Selatan, yakni THE Energy Consulting Co., Ltd., SSKK Solution Co., Ltd., dan Korea Agriculture and Fisheries and Industry Recycling Cooperative, di Ruang Rapat Istana Gubernuran, Selasa (11/8/2026).

Gubernur Sumbar Mahyeldi menyambut baik ketertarikan konsorsium Korea Selatan tersebut. Menurutnya, rencana kerja sama itu sejalan dengan komitmen Pemprov Sumbar mendorong pembangunan berkelanjutan sekaligus membuka peluang penciptaan nilai ekonomi baru bagi masyarakat.

“Pengelolaan sampah dan pengembangan energi terbarukan merupakan bagian penting dari upaya kita membangun daerah melalui konsep yang ramah lingkungan, berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Mahyeldi.

Gas Metana TPA Kototangah Berpotensi Jadi Energi

Ketua Korea Agriculture and Fisheries and Industry Recycling Cooperative, Shin Chang-eun, mengatakan pihaknya melihat potensi besar di Sumbar untuk mengembangkan proyek pengurangan emisi melalui pengelolaan sampah dan pemanfaatan teknologi daur ulang.

Salah satu potensi yang menarik perhatian konsorsium tersebut adalah gas landfill di TPA Kototangah, Kota Padang.

Gas metana yang dihasilkan dari proses penimbunan sampah dinilai dapat ditangkap dan dimanfaatkan. Pemanfaatan tersebut diharapkan dapat mengurangi emisi gas rumah kaca sekaligus menjadi sumber energi.

Selain gas metana, sampah yang tersedia juga berpotensi diolah menjadi Solid Recovered Fuel (SRF), yakni bahan bakar alternatif yang berasal dari material sampah yang telah melalui proses pengolahan.

“Kami tertarik pada proyek-proyek pengurangan gas rumah kaca, sirkulasi sumber daya, daur ulang, dan penerapan teknologi terbaru dari Korea. Potensi itu ada di Sumbar,” ungkap Shin.

Konsorsium Korea Naungi 18.000 Perusahaan

Korea Agriculture and Fisheries and Industry Recycling Cooperative saat ini menaungi 62 asosiasi dengan sekitar 18.000 perusahaan yang bergerak di bidang daur ulang di Korea Selatan.

Shin mengatakan pihaknya berharap dapat segera melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Padang dan pemangku kepentingan terkait.

Pembahasan tersebut diperlukan untuk mengkaji potensi serta konsep dasar pengembangan proyek secara lebih teknis.

Menurut Shin, penyampaian LOI menjadi langkah awal untuk membangun kerja sama yang lebih konkret, termasuk kemungkinan menuju penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada tahap berikutnya.

Kerja sama tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pertukaran teknologi dan pengalaman antara Korea Selatan dan Indonesia di bidang pengelolaan lingkungan.

“Kami berharap kerja sama antara Sumatera Barat dan asosiasi kami dapat terus berlanjut dan menghasilkan proyek yang baik,” katanya.

Pemprov Sumbar Siapkan Pembahasan Lanjutan

Gubernur Mahyeldi mengatakan Pemprov Sumbar siap memfasilitasi pembahasan lanjutan bersama pemerintah kabupaten dan kota serta perangkat daerah terkait.

Ia berharap penjajakan kerja sama tersebut tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan sampah, tetapi juga mendorong transfer teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan penciptaan lapangan kerja.

“Karena itu, kita akan fasilitasi pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait. Kita berharap kerja sama ini nantinya memberikan manfaat yang luas, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi,” katanya.

Untuk menindaklanjuti rencana tersebut, Mahyeldi telah menugaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumbar.

Kedua perangkat daerah tersebut akan memfasilitasi komunikasi dan pembahasan teknis antara konsorsium Korea Selatan dengan pemerintah daerah terkait.

Pemprov Sumbar berharap penjajakan investasi ini dapat menjadi salah satu langkah strategis memperkuat pembangunan hijau melalui pengelolaan sampah yang lebih modern, pemanfaatan energi bersih, pengurangan emisi, serta penciptaan nilai ekonomi baru secara berkelanjutan.(*)

Editor : Hendra Efison
Pengelolaan Sampah Sumbar Gas metana TPA Kototangah Konsorsium Korea Selatan TPA Kototangah Energi terbarukan Sumbar