PADEK.JAWAPOS.COM — Tim Khusus (Timsus) Alpha Polresta Padang mengamankan enam sepeda motor berknalpot brong dalam operasi penertiban yang digelar Senin malam (17/8/2026) hingga Selasa dini hari (18/8/2026).
Operasi tersebut menyasar sejumlah lokasi yang kerap menjadi titik berkumpulnya remaja dan aktivitas balap liar pada malam hari. Penertiban dilakukan di kawasan Jalan Pancasila dan Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang.
Katimsus Alpha Polresta Padang, Ipda Fiki Indra Gani, mengatakan kegiatan tersebut merupakan operasi rutin yang dilakukan Timsus Alpha setiap hari atas petunjuk Kapolresta Padang.
“Dalam kegiatan tersebut kami mengamankan enam kendaraan sepeda motor yang terjaring karena menggunakan knalpot brong. Ini merupakan kegiatan rutin Timsus setiap hari atas petunjuk Kapolresta Padang untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Padang,” ujar Ipda Fiki Indra Gani, Selasa (18/8/2026).
Menurut Fiki, penyisiran pada malam hari difokuskan pada titik-titik yang menjadi perhatian kepolisian karena kerap digunakan untuk aktivitas balap liar maupun tempat berkumpulnya remaja hingga larut malam.
Kendaraan yang terjaring kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk diamankan dan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Pengendara juga dikenakan tilang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, knalpot brong yang terpasang pada kendaraan turut ditahan petugas. Pemilik kendaraan diwajibkan menggantinya dengan knalpot standar sebelum kendaraan dapat digunakan kembali.
“Seluruh kendaraan diamankan dan ditilang sesuai undang-undang, sedangkan untuk knalpot ditahan. Pemilik kendaraan wajib mengganti dengan knalpot standar sebelum kendaraan dapat digunakan kembali,” kata Fiki.
Penertiban tersebut digelar atas arahan Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo. Kepolisian menilai penggunaan knalpot tidak standar dengan suara bising dapat mengganggu ketenangan warga dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Polresta Padang menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan menekan potensi gangguan keamanan yang berkaitan dengan aktivitas balap liar maupun penggunaan kendaraan yang tidak sesuai standar.
Masyarakat juga diimbau tidak memodifikasi knalpot kendaraan hingga menimbulkan kebisingan berlebih demi menjaga kenyamanan bersama di ruang publik.(*)
Editor : Hendra Efison