DLH Padang Buka Rekrutmen 60 Penggerak Pilah, Keliling Mendata Kepatuhan Warga Memilah Sampah

Heri Sugiarto • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 15:13 WIB
Penggerak Pilah DLH Padang yang direkrut akan mengikuti rute layanan LPS untuk memantau pemilahan sampah warga. (Foto: Diskominfo)
Penggerak Pilah DLH Padang yang direkrut akan mengikuti rute layanan LPS untuk memantau pemilahan sampah warga. (Foto: Diskominfo)

PADEK.JAWAPOS.COM – Dinas Lingkungan Hidup Pemko Padang membuka rekrutmen 60 Penggerak Pilah untuk memperkuat gerakan pemilahan sampah dari sumber.

Para Penggerak Pilah nantinya turun langsung ke lapangan selama 100 hari dengan mengikuti rute layanan petugas Layanan Pengelolaan Sampah (LPS) di berbagai kelurahan.

Kepala DLH Kota Padang Fadelan Fitra Masta mengatakan, kehadiran Penggerak Pilah menjadi bagian dari strategi pemerintah mendorong perubahan perilaku masyarakat agar terbiasa memilah sampah sejak dari rumah maupun tempat usaha.

Menurutnya, pencatatan diperlukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan masyarakat sekaligus menjadi dasar dalam penerapan kebijakan persampahan ke depan.

Penggerak Pilah Cek dan Catat Sampah Warga

Dalam menjalankan tugasnya, Penggerak Pilah akan mengecek, mencatat, mengedukasi, dan memantau pemilahan sampah warga.

Mereka akan mendata rumah demi rumah, mulai dari warga yang telah memilah sampah dengan benar, warga yang sudah memilah tetapi belum sesuai ketentuan, hingga warga yang belum melakukan pemilahan.

“Orang lebih terdorong untuk melakukan sesuatu apabila dia tahu bahwa apa yang dia lakukan itu diawasi dan dicatat. Filosofi awalnya adalah perubahan perilaku. Selain itu, orang juga akan terdorong ketika melihat orang di sekitarnya melakukan hal yang sama,” kata Fadelan.

Ia menjelaskan, data tersebut nantinya juga berkaitan dengan kebijakan subsidi retribusi sampah. Pemerintah tengah menyusun regulasi yang akan memberikan perbedaan perlakuan berdasarkan kepatuhan masyarakat dalam memilah sampah.

“Pemko Padang nantinya akan memiliki data mana warga yang sudah memilah dengan benar, mana yang sudah memilah tetapi belum benar, dan mana yang belum memilah. Data ini menjadi dasar untuk menyusun perbedaan pemberlakuan terhadap warga yang sudah maupun belum memilah sampah,” ujarnya.

Sampah Dipilah Menjadi Dua Kategori

Dalam program tersebut, masyarakat diarahkan menerapkan pemilahan sederhana menjadi dua kategori, yakni sisa makanan dan sampah lainnya.

Sisa makanan akan ditempatkan secara terpisah dan nantinya dikumpulkan menggunakan ember khusus yang tersedia pada becak motor LPS.

Sementara itu, sampah lainnya tetap dikantongkan dan tidak boleh tercampur dengan sisa makanan.

Kebijakan pemilahan tersebut juga akan dikaitkan dengan pemberian subsidi retribusi sampah. Warga yang telah melakukan pemilahan dengan benar akan tetap memperoleh subsidi.

Sedangkan warga yang tidak melakukan pemilahan akan dikenakan tarif tanpa subsidi sesuai regulasi yang nantinya diberlakukan.

Libatkan RT, RW, dan Bank Sampah

Untuk memastikan gerakan pemilahan berjalan di tengah masyarakat, DLH Kota Padang juga mendorong keterlibatan RT, RW, dan bank sampah.

Ketiga unsur tersebut diharapkan aktif mengajak serta mengedukasi masyarakat agar pemilahan sampah menjadi kebiasaan bersama di lingkungan tempat tinggal.

Syarat Penggerak Pilah

Sebanyak 60 Penggerak Pilah yang direkrut berasal dari kalangan mahasiswa atau lulusan perguruan tinggi.

"Calon peserta harus siap banyak bergerak di lapangan, teliti, jujur, komunikatif, mampu mengenali wilayah dan membaca peta, terbiasa menggunakan telepon pintar atau aplikasi, serta siap mengikuti jadwal pelayanan LPS," kata Fadelan.

Pendaftaran calon Penggerak Pilah dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor DLH Kota Padang. Informasi lebih lanjut juga dapat diperoleh melalui akun Instagram resmi DLH Kota Padang, @dlh_padang.

Batas pendaftaran ditetapkan hingga Rabu, 2 September 2026.

Melalui perekrutan tersebut, DLH Kota Padang berharap pemilahan sampah tidak lagi sebatas imbauan, tetapi menjadi perilaku nyata masyarakat yang dapat dipantau, dicatat, dan diterapkan secara berkelanjutan.(*)

Editor : Heri Sugiarto
Penggerak Pilah Padang rekrutmen Penggerak Pilah Subsidi Retribusi Sampah Padang sampah kota padang DLH Padang