PADEK.JAWAPOS.COM — Sebanyak 21 orang diamankan dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar Satpol PP Kota Padang bersama personel gabungan di sejumlah tempat hiburan malam, Sabtu malam hingga Minggu dini hari (19–20/9/2026).
Operasi tersebut menyasar sejumlah tempat hiburan malam dan fasilitas karaoke di Kecamatan Padang Selatan, termasuk kawasan Jalan Niaga, Kelurahan Belakang Pondok, serta Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Ranah Parak Rumbio.
Razia melibatkan Satpol PP Kota Padang, Polda Sumbar, Polisi Militer (PM), Dokpol dan BNN. Operasi dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra untuk memperketat pengawasan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) sekaligus mengantisipasi peredaran narkoba.
Dalam pemeriksaan di lokasi, tim Dokpol dan BNN melakukan tes urine terhadap para pengunjung. Dari hasil operasi, petugas mengamankan 21 orang.
Sebanyak sembilan orang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, sedangkan 12 orang lainnya diamankan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang terkait ketenteraman umum.
Terhadap pengunjung yang hasil pemeriksaan urinenya menunjukkan positif zat terlarang, penanganan selanjutnya diserahkan kepada pihak berwenang sesuai prosedur hukum.
Sementara itu, Satpol PP memfokuskan penindakan terhadap pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum serta kepatuhan terhadap batas jam operasional tempat usaha.
Pengelola maupun pengunjung yang masih beraktivitas setelah melewati batas waktu operasional mendapat teguran. Pengunjung yang masih berada di lokasi setelah batas waktu tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan dibina.
Chandra mengatakan operasi tersebut merupakan bentuk kolaborasi lintas instansi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Padang.
“Kegiatan ini merupakan sinergi lintas instansi. Masing-masing menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Kami dari Satpol PP fokus pada ketenteraman dan ketertiban umum serta kepatuhan terhadap jam operasional tempat hiburan,” ujar Chandra, Minggu (20/9/2026).
Ia mengingatkan pemilik dan pengelola bisnis hiburan malam agar mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait jam operasional.
“Kami berikan teguran dan peringatan kepada pengelola yang melanggar jam operasional. Jangan sampai pelanggaran terus berulang karena tentu ada konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap izin usaha,” tegasnya.
Chandra menambahkan, pengawasan rutin dilakukan untuk mencegah potensi gangguan ketertiban berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Ketika usaha beroperasi, ada ketentuan yang harus dipatuhi. Kami hadir untuk memastikan semuanya berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat,” tuturnya.(*)
Editor : Hendra Efison