SPBU Bungus Batasi Pengisian Jeriken, Maksimal Lima Nelayan per Hari

Hendra Efison • Dipublikasikan Selasa, 3 November 2026 | 19:45 WIB
Sejumlah jeriken yang dibawa menggunakan kendaraan bak terbuka terlihat mengantre untuk pengisian BBM di SPBU 14.252.516, Bungus Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Padang, Selasa (3/11/2026).
Sejumlah jeriken yang dibawa menggunakan kendaraan bak terbuka terlihat mengantre untuk pengisian BBM di SPBU 14.252.516, Bungus Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Padang, Selasa (3/11/2026).

PADEK.JAWAPOS.COM— Maksimal lima nelayan setiap hari diperbolehkan mengisi bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken di SPBU 14.252.516, Jalan Raya Padang–Painan, Kelurahan Bungus Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.

Pembatasan itu diterapkan manajemen SPBU untuk mengatur pelayanan kepada nelayan sekaligus memberi kesempatan kepada pengendara lain mendapatkan BBM. Setiap nelayan juga wajib menunjukkan dokumen pendukung sebelum melakukan pengisian.

Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Pengawas SPBU 14.252.516, Amri, menanggapi isu dugaan penimbunan BBM di gudang yang dikaitkan dengan aktivitas pengisian menggunakan jeriken di lokasi tersebut.

Amri membantah BBM jenis bio solar dan Pertalite yang dibeli menggunakan jeriken diperuntukkan bagi penimbunan atau disalurkan kepada mafia BBM. Menurut dia, pembeli yang dilayani merupakan nelayan yang membutuhkan bahan bakar untuk operasional melaut.

“Ratusan jeriken yang mengantre ini murni untuk nelayan. Mereka mengantre dengan menunjukkan surat pernyataan bahwa BBM jenis bio solar dan Pertalite tersebut digunakan untuk kebutuhan nelayan, bukan untuk ditimbun atau diperuntukkan bagi mafia BBM. Isu itu tidak benar,” ujar Amri.

Pengisian Jeriken Wajib Disertai Rekomendasi

Pantauan di SPBU tersebut pada Selasa (3/11/2026), sejumlah jeriken terlihat berjejer di area pengisian. Jeriken itu dibawa menggunakan kendaraan bak terbuka. Dua personel kepolisian dari Polsek Bungus Teluk Kabung juga terlihat berada di sekitar SPBU.

Amri menjelaskan, nelayan yang hendak membeli BBM harus membawa surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Pangan Kota Padang serta surat pernyataan mengenai penggunaan bahan bakar. Pengisian tidak diberikan secara bebas kepada setiap orang yang membawa jeriken.

Ia mengatakan, manajemen SPBU sebelumnya pernah menolak pengisian BBM menggunakan jeriken. Namun, setelah mendapat penjelasan dari Dinas Perikanan dan Pangan Kota Padang mengenai kebutuhan nelayan dan dokumen persyaratan, SPBU akhirnya mengizinkan pelayanan dengan ketentuan tertentu.

“Dulu kami pernah menolak nelayan mengisi di sini. Setelah dipanggil dan diberikan penjelasan oleh Dinas Perikanan dan Pangan Kota Padang, kami memperbolehkan pengisian dengan ketentuan tertentu,” katanya.

Terkait keberadaan polisi di lokasi, Amri membantah personel tersebut bertugas melindungi atau membekingi aktivitas pengisian jeriken. Ia menyebut kehadiran mereka merupakan bagian dari pengamanan berdasarkan surat perintah kepolisian.

“Personel polisi di sini memantau pendistribusian BBM kepada masyarakat setiap harinya,” ungkapnya.

Nelayan Sebut BBM Dibutuhkan untuk Operasional Kapal

Adam (45), nelayan Bungus Teluk Kabung, mengatakan pelayanan pengisian BBM di SPBU tersebut membantu aktivitas nelayan. Jika tidak bisa membeli bahan bakar di Bungus, ia harus mencari BBM ke kawasan dalam Kota Padang yang berjarak sekitar 20 kilometer.

“Kami yang mengisi di sini semuanya nelayan. Tidak ada BBM yang kami ambil untuk ditimbun kembali. Isu tersebut tidak benar,” kata Adam.

Ia menyebut nelayan harus membawa surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Pangan Kota Padang serta surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000.

Nelayan lainnya, Metek (54), juga membantah dugaan bahwa BBM yang dibeli akan disimpan di gudang melalui kerja sama dengan mafia BBM. Menurut dia, bio solar dan Pertalite tersebut digunakan untuk mengoperasikan kapal saat mencari ikan.

“Jangan kami diisukan seperti itu. Kalau kami tidak bisa mengisi BBM di sini, bagaimana anak dan istri kami bisa makan? Kapal juga tidak bisa beroperasi. Karena itu, jangan membuat narasi yang menyesatkan,” ujarnya.

Meski manajemen SPBU dan nelayan telah menyampaikan bantahan, pengawasan distribusi tetap diperlukan. Pemeriksaan dokumen, kesesuaian jumlah pembelian, dan penggunaan BBM menjadi bagian penting untuk memastikan bahan bakar sampai kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan.

Dengan pengawasan tersebut, kebutuhan operasional nelayan dapat dilayani tanpa mengabaikan aturan penyaluran BBM bersubsidi maupun BBM penugasan. (*)

Editor : Hendra Efison
BBM nelayan Bungus SPBU Bungus Padang pengisian BBM jeriken rekomendasi Dinas Perikanan Distribusi BBM Bersubsidi