Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tak Gunakan Masker, 43 Warga Terjaring Razia Diberi Sanksi

Novitri Selvia • Jumat, 12 Maret 2021 | 16:05 WIB
Photo
Photo
Sebanyak 43 pelanggar adaptasi kebiasaan baru (AKB) terjaring razia yustisi di wilayah hukum Polres Padangpanjang dalam rangka penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Aman Covid-19 dan penegakan Perda No. 06/SB/2020, Jumat (12/03/2021).

"Sebanyak 43 orang tersebut terjaring razia masih dengan kasus yang sama. Yaitu tidak menggunakan masker," sebut Kasat Samapta, Akp. Winedri, S. Pd, MH.

Dikarenakan masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker, sebut Winedri, kegiatan masih akan difokuskan di Pasar Pusat.

"Bagi pelanggar yang terjaring, tetap kami berikan sanksi sesuai perda. Di antaranya teguran lisan, serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi pelanggar prokes," ujarnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan razia yustisi kali ini terdiri dari 10 personel Polres, 3 personel TNI, dan 25 personel Satpol PP.

"Kami informasikan kepada masyarakat mengenai diberlakukannya Perda Provinsi Sumatera Barat No. 6/2020 tentang AKB. Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut," tegasnya. (rel) Editor : Novitri Selvia
#Perda AKB #Polres Padangpanjang #Razia Yustisi