Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Dispangtan Padangpanjang Temukan 44 Kasus Cacing Hati!

Novitri Selvia • Senin, 11 Juli 2022 | 11:52 WIB
PEMANTAUAN: drh Wahidin Beruh (tiga dari kanan) memantau proses penyembelihan hewan kurban di salah satu titik untuk pemeriksaan antemortem dan postmortem.(IST)
PEMANTAUAN: drh Wahidin Beruh (tiga dari kanan) memantau proses penyembelihan hewan kurban di salah satu titik untuk pemeriksaan antemortem dan postmortem.(IST)
Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah hewan kurban pada Idul Adha 1443 Hijriyah ini mengalami sedikit penurunan hingga 1,77 persen. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada  Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan), drh Wahidin Beruh, Minggu (10/7) sore.

Dikatakannya, jumlah hewan kurban tersebut tersebar pada 114 titik penyembelihan pada dua kecamatan yang ada di kota berjuluk Serambi Mekkah itu. Yakni 640 ekor sapi (638 sapi dan dan 2 betina) dan 33 ekor kambing (32 ekor jantan dan 1 betina)

”Baik hewan kurban berupa sapi dan kambing sama-sama terjadi penurunan pada lebaran haji kali ini. Masing-masing jumlah sapi kurban turun 5 ekor dan kambing 7 ekor. Namun seperti tahun sebelumnya, masih saja ditemukan adanya penyembelihan terhadap sapi betina,” ujar Wahid melalui selulernya.

Selain itu, Wahid juga menyampaikan hasil pemeriksaan dan pengawasan tim kesehatan dinas terkait juga menemukan kasus cacing hati pada hewan kurban sebanyak 44 ekor.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan 12 kasus dari tahun sebelumnya dengan temuan 2021 hanya 32 kasus. Namun hal ini tidak berisiko terhadap bagi yang mengkosumsi daging tersebut.

“Selama dua hari pengawasan dan pemeriksaan yang kami lakukan 114 titik penyembelihan hewan kurban, ditemukan sedikitnya 44 ekor cacing hati. Selain kasus cacing hati dan sapi betina, jumlah sapi kurban belum cukup umur 8 ekor atau naik 1 ekor dari tahun sebelumnya,” tutur Wahid.

Terkait masih ditemukannya hewan kurban berupa sapi betina kali ini, Wahid mengatakan sesuai hasil pemeriksaan petugas dinyatakan bukan sapi betina produktif.

Tahun ini pihaknya sangat mengapresiasi panitia kurban yang sangat atensi atas amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4) tersebut.

“Namun di sisi lain tim juga masih menemukan adanya hewan kurban yang belum cukup umur. Hal ini sudah kita sosialisasikan sebulan yang lalu bersama Ketua MUI Padangpanjang, terhadap panitia kurban di masjid dan mushalla. Selain itu saat pemeriksaan ke kandang kembali disampaikan, dan sejumlah panitia memutuskan mengganti hewan kurban tersebut,” pungkas Wahid. (wrd) Editor : Novitri Selvia
#44 Kasus Cacing Hati #MUI Padangpanjang #Dispangtan Padangpanjang