Hakim Ketua Agung Wicaksono didampingi Hakim Anggota Fadila Karina Putridan Sartika Dewi Absarimenjatuhkan vonis hukuman kurungan dan denda.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-undang tersebut dan divonis hukuman 10 bulan kurungan dan denda Rp 10 juta, atau tambahan dua bulan kurungan jika tidak membayarkan denda,” ucap Hakim Ketua membacakan putusan sidang.
Sementara Pimpinan Cabang Sinarmas Multifinance Bukittinggi Abdoen Padri mengaku bersyukur sidang fidusia yang dimulai sejak Maret lalu itu berjalan lancar hingga akhir dengan putusan hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
“Alhamdulillah, proses persidangan atas kasus yang kita laporkan melalui Polsek Kota Padangpanjang pada Desember 2022 lalu, sudah berakhir dengan dijatuhkannya vonis bersalah terhadap terdakwa. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar kejadian yang sama tidak terjadi pada debitur lainnya,” ucap Abdoen usai mengikuti jalannya persidangan.
Terkait dengan kasus tersebut, Abdoen menjelaskan terdakwa merupakan debitur yang mengajukan kredit mobil jenis Xenia dengan total nilai nominal pinjaman Rp122 juta. Yufrianti yang berdomisili di Padangpanjang itu, terhadap kewajibannya selaku debitur terlihat lancar hingga cicilan bulan kedua.
Masuk cicilan bulan ketiga mulai macet, hingga yang bersangkutan menunggak 3 bulan dengan alasan mobil disewakan ke seseorang dan tidak tahu keberadaannya. Melihat tidak ada itikad baik dari debitur saat itu, Abdoen menyebut pihaknya melaporkan ke Polsek Padangpanjang.
“Sebelum masuk ke persidangan, pihak kepolisian telah melakukan upaya mediasi yang cukup panjang waktunya. Namun karena memang tidak ada itikad baik dari debitur, akhirnya berujung di persidangan karena mekanisme administrasi fidusia jelas dan lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkas Abdoen. (wrd) Editor : Novitri Selvia