Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

BPJS Kesehatan Padangpanjang Buka Program Cicilan Tunggakan Iuran, Peserta Akses Mobile JKN

Yuwardi Tanjung • Kamis, 19 Juni 2025 | 10:42 WIB

Kepala BPJS Kesehatan Kota Padangpanjang, Yusneli mengatakan peserta yang menunggak dapat mencicil dengan mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
Kepala BPJS Kesehatan Kota Padangpanjang, Yusneli mengatakan peserta yang menunggak dapat mencicil dengan mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
PADEK.JAWAPOS.COM — BPJS Kesehatan Kota Padangpanjang menghadirkan solusi bagi peserta JKN-KIS yang menunggak iuran, melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Program ini memungkinkan peserta membayar tunggakan secara cicilan sesuai kemampuan finansial masing-masing.

“Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Padangpanjang, Yusneli, Kamis (19/6/2025).

Rehab ditujukan khusus untuk peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Peserta dapat mendaftar dan mengatur cicilan melalui aplikasi Mobile JKN atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di 165.

“Peserta yang mengikuti program ini bisa mencicil tunggakan secara fleksibel. Setelah seluruh tunggakan lunas, peserta kembali bisa memperoleh manfaat jaminan kesehatan secara penuh,” jelas Yusneli.

Jaminan Layanan Sampai Sembuh

Yusneli juga menegaskan bahwa layanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan tidak dibatasi durasi selama sesuai dengan kebutuhan medis pasien. Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika ada rumah sakit yang memulangkan pasien yang seharusnya masih perlu rawat inap.

“Kalau ada yang bilang pasien BPJS hanya bisa dirawat tiga hari lalu harus pulang, itu tidak benar. Jaminan diberikan sampai sembuh sesuai indikasi medis,” tegasnya.

Kartu Aktif dan Berlaku Nasional

Terkait informasi yang beredar mengenai kartu BPJS yang tidak aktif jika dua tahun tidak digunakan, Yusneli menyatakan hal tersebut tidak benar.

“Kartu tetap aktif meskipun tidak digunakan dalam waktu lama, selama status kepesertaan tidak menunggak. Dan layanan juga berlaku di seluruh Indonesia untuk peserta PBI APBN,” ujarnya.

Namun, untuk peserta PBI yang iurannya dibayarkan melalui APBD, layanan umumnya berlaku hanya di wilayah domisili kecuali dalam kondisi khusus saat berada di luar daerah.

Dengan adanya program Rehab ini, BPJS Kesehatan berharap peserta yang menunggak bisa kembali aktif dan mendapatkan hak layanan kesehatan secara maksimal tanpa hambatan biaya. (wrd)

Editor : Hendra Efison
#Peserta Akses Mobile JKN #Program Cicilan Tunggakan Iuran #BPJS Kesehatan Padangpanjang