Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Padangpariaman, Deni Irwan menyampaikan belum dapat memastikan apakah lanjutan kantor DPRD diakomodir atau tidak di APBD tahun depan.
“Yang pasti kita mengusulkan untuk tahun depan itu sekitar Rp 17 miliar. Sebab pembangunannya hanya bisa selesai multiyears,” ujar Deni ketika dihubungi kemarin.
Untuk kepastian terakomodir di APBD Padangpariaman tahun 2022, ia menyarankan Padang Ekspres konfirmasi ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Padangpariaman. “Coba tanya BKD. Kalau kami yang pasti mengusulkan. Soal masuk atau tidak di tahun 2022, tentu BKD yang tahu karena APDB sekarang masih dievaluasi di provinsi,” tukasnya.
Sedangkan Kepala BKD Padangpariaman, Taslim Letter yang dihubungi ke nomor pribadinya, mengatakan APBD Padangpariaman memang tidak sanggup untuk mengakomodir pembangunan kantor DPRD tersebut. “Nilainya sekitar Rp 50 miliar. Kondisi keuangan kita tidak mampu mengakomodir itu,” ungkapnya.
Namun, katanya Pemkab Padangpariaman terus berupaya agar pembangunan tetap dilanjutnya. Sebab, kantor DPRD juga simbol daerah. “Sekarang kita berusaha di jalur pihak lain atau pinjaman. Misalnya meminta ke kementerian atau melakukan pinjaman (diperbankan, red),” paparnya.
Menurutnya, usulan ke kementerian berpotensi diakomodir karena Padangpariaman masih dalam status peralihan pusat kabupaten. “Insya Allah bisa diusulkan ke kementerian,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Padangpariaman, Arwinsyah mengungkapkan, pihaknya bakal berusaha agar pembangunan gedung DPRD Padangpariaman di Paritmalintang kembali dilanjutkan di tahun 2022.
“Kita usahakan karena sudah lama juga tidak dialokasikan pembangunannya. Takutnya nanti jadi sorotan miring publik. Misalnya disebut mangkrak,” ungkap Arwinsyah.
Ia mengatakan, seluruh anggota DPRD Padangpariaman tentunya mauh gedung DPRD itu cepat selesai. Terlebih lagi dirinya. ”Sejak ayah saya jadi anggota DPRD di Padangpariaman, sampai sekarang saya juga anggota DPRD di kampung tercinta ini, kantor DPRD masih juga di tempat yang sama,” ungkap Arwinsyah.
Kendati demikian, ia pun tidak dapat memungkiri bahwa kondiri anggaran juga menjadi penghambat pembangunan gedung DPRD tersebut. “Gedung DPRD ini diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp 45 miliar lagi sampai bisa digunakan,” ujarnya.
Untuk bisa menyelesaikan pembangunan gedung dengan anggaran sebesar itu, menurutnya hanya bisa dilakukan secara bertahap. Sehingga, pembangunannya diperkirakan baru akan rampung tiga atau empat tahun lagi.
“Kalau tahun depan sampai 2023 bisa dialokasikan, insya Allah DPRD Padangpariaman sudah bisa berkantor di Paritmalintang. Ini kan baru harapan kita. Nanti kita lihat dipembahasan anggaran bagaimana sikap eksekutif (Pemkab Padangpariaman),” tukasnya.
Sedangkan dari Fraksi PAN DPRD Padangpariaman, saat penyampaian pandangan akhir tentang Ranperda APBD Padangpariaman tahun 2022, menyarankan lanjutan pembangunan kantor DPRD Padangpariaman perlu dimusyawarahkan kembali oleh Bupati bersama DPRD Padangpariaman.
“Keberadaan gedung DPRD Padangpariaman tentunya penting untuk mendukung visi-misi Bupati Padangpariaman, yakni Padangpariaman Berjaya. Jadi, lanjutan pembangunan Gedung DPRD Padangpariaman patut menjadi perhatian prioritas kita bersama,” ujar Erman, yang menjadi juru bicara fraksi saat itu.
Ia menjelaskan, pembangunan gedung DPRD tersebut sudah cukup lama terhenti. Yakni sekitar 3 tahun belakang. ”Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Padangpariaman sebenarnya sudah direkomendasi kepada TAPD, agar lanjutan pembangunan Gedung DPRD Padangpariaman dialokasikan di tahun 2022,” ungkapnya.
Hanya saja, imbuhnya, usulan itu belum bisa diakomodir dalam APBD Padangpariaman tahun 2022. Hal itu lantaran kondisi APBD yang masih defisit tahun depan. “Makanya, kita mengusulkan kepada kepala daerah untuk mencarikan bermusywarah atau duduk bersama pimpinan dan anggota DPRD Padangpariaman,” ungkapnya.
Namun Erman memberikan gambaran, dari hasil musyawarah tersebut bisa saja didapatkan solusi untuk lanjutan pembangunan Kantor DPRD Padangpariaman tersebut. ”Mungkin Pemkab Padangpariaman bisa melakukan peminjaman ke bank, atau dengan cara lain yang sah,” tukasnya. (apg) Editor : Novitri Selvia