Kapolres Padangpariaman AKBP Ahmad Faisol mengatakan, barang bukti tersebut merupakan cangkul yang digunakan tersangka Indra Septiarman, 28, untuk menggali dan mengubur korban.
Selain cangkul, pihaknya juga berhasil menemukan celana yang dipakai korban Nia KurniaSari saat terakhir kalinya berjualan gorengan keliling kampung.
“Keduanya barang bukti itu ditemukan berdasarkan informasi dari tersangka yang membuangnya di aliran sungai,” ujar Faisol kepada padek.jawapos.com.
Faisol menjelaskan, cangkul yang digunakan tersangka ini ditemukan dengan jarak 500 meter dari lokasi ditemukannya korban Nia Kurnia Sari. Sedangkan, celana korban ditemukan berjarak 1,5 kilometer di aliran sungai.
“Celana korban dibuang tersangka ke aliran sungai dan cangkul ditemukan 500 meter dari lokasi terkuburnya korban,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait kasus ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. “Sementara yang ditetapkan tersangka baru satu orang, dan kita masih dalami untuk jika ada tersangka lainnya,” pungkasnya.
Seperti diiketahui, Nia Kurnia Sari ditemukan terkubur dalam keadaan tanpa mengenakan pakaian dengan tangan terikat di Korong Pasang Galombang, Nagari Kayutanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padangpariaman pada Minggu (8/9/2024) lalu. (jef)
Editor : Adetio Purtama