PADEK.JAWAPOS.COM-Dua orang saksi dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Indra Septiarman (IS) alias In Dragron, berujung jadi tersangka. Mereka adalah Muhamad Jailani (MJ), 34, dan M. Heru Syahputra (MHS), 21.
Kedua pria ini ternyata terlibat tindakan kejahatan bersama Indra, sehari sebelum Indra membunuh Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.
Namun, kejahatan yang dilakukan Indra bersama Jailani dan Heru, bukanlah pembunuhan terhadap Nia. Melainkan pencurian aset milik SMPN 1 Kayutanam, di Kecamatan 2x11 Kayutanam, pada Kamis (5/9) sekitar pukul 12.30.
Pihak sekolah, melalui bendahara aset, Busni Drius, sebelumnya melaporkan kehilangan empat unit mesin pompa air ke Polsek 2x11 Enamlingkung. Laporan resmi diterima dengan nomor LP/B/45/IX/2024 pada 6 September 2024.
“Menurut pengakuan tersangka IS, ia bersama tersangka MHS mencuri mesin-mesin tersebut. IS berperan sebagai eksekutor yang memanjat dan merusak pompa air, sementara MHS menentukan sasaran dan membawa peralatan berupa tang dan obeng. Tiga unit mesin curian lainnya dijual kepada pengumpul barang bekas oleh MHS dengan bantuan MJ,” jelas Kapolres Padangpariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, kemarin.
Katanya, Heru mengakui tindak pencurian tersebut dilakukan karena masalah ekonomi. Mengingat, ia sedang menganggur. Sementara itu, Jailani berperan dalam penjualan barang curian dengan harapan memperoleh keuntungan finansial.
Tersangka Jailani mengakui bahwa ia menjual satu mesin pompa seharga Rp170 ribu. Kemudian, membagikan hasil penjualan kepada rekan-rekannya.
“Kasus ini terungkap pada 27 September 2024, setelah penyidik memeriksa IS sebagai saksi. IS mengakui perbuatannya dan mengungkap keterlibatan MHS serta MJ. Penyidik kemudian mengamankan satu unit mesin pompa air yang sudah terpasang di rumah pembeli di Sungaisariak,” papar Faisol –sapaan Kapolres.
Berbekal bukti yang cukup, pihaknya pun menetapkan Heru dan Jailani sebagai tersangka. Keduanya ditangkap di Parikmalintang, Jumat (27/9) sekitar pukul 18.00. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya kini ditahan di Rutan Polsek 2x11 Enamlingkung.
“Kami telah menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit mesin pompa air merk Shimizu, satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk mengangkut barang curian, serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan pencurian,” ungkap Kapolres.
Kasus ini kini dalam proses lebih lanjut. Hal ini untuk memastikan apakah Heru dan Jailani sebelumnya pernah melakukan tindakan kriminal lainnya.
“Atas tindakan ini, para tersangka terancam hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara,” ucap Faisol.
Untuk diketahui, Jailani sebenarnya paman dari Indra. Sebelumnya, ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nia yang dilakukan oleh Indra.
Pasalnya, Jailani telah menghambat proses penangkapan Indra. Yakni dengan membocorkan informasi, sehingga Indra berhasil melarikan diri dari kejaran polisi.
Sedangkan Heru, informasi yang dihimpun Padang Ekspres masih memiliki hubungan kerabat dengan Indra. Hanya saja, sejauh ini dia hanya berstatus saksi dalam kasus pembunuhan Nia.
Artinya, Heru hanya akan menghadapi proses hukum atas keterlibatannya dalam pencurian bersama Indra. (apg)
Editor : Novitri Selvia