PADEK.JAWAPOS.COM-Bupati Padangpariaman, John Kenedy Azis (JKA), meminta agar uang seragam sekolah yang telah dipungut dari wali murid agar dikembalikan lagi oleh pihak sekolah.
Sebab, tindakan itu menurutnya termasuk pungutan liar (pungli). Ia pun memastikan akan mencopot Kepala Sekolah (Kepsek) yang masih memungut biaya pendidikan dari wali murid.
JKA menegaskan hal itu kepada Kepala SMP se-Kabupate Padangpariaman, dalam rapat di Hall Kantor Bupati, kemarin.
Rapat itu tindaklanjut atas viralnya cerita salah seorang warga di Batang Anai, karena anaknya enggan masuk sekolah lantaran dirinya tak bisa melunasi uang seragam sekolah yang ditetapkan pihak SMPN 1 Batang Anai.
“Terkait kejadian kemarin, seorang anak tidak bisa sekolah karena tidak mampu membayar sejumlah uang yang diminta pihak sekolah, itu sudah selesai. Anak tersebut kini bisa kembali bersekolah, tanpa dipungut biaya apapun,” ujar JKA.
Pertemuan yang dihadiri seluruh kepala SMP se-kabupaten ini juga menghasilkan pernyataan komitmen bersama untuk memajukan pendidikan, menjauhi praktik pungli, dan menjalin sinergi dengan pemerintah demi mewujudkan masyarakat yang bahagia dan berkeadilan.
“Kita berdoa, mudah-mudahan ke depannya tidak ada lagi bau-bau pungli. Tidak ada lagi pungutan di sekolah,” tegasnya.
Dalam forum itu, ia juga memberikan peringatan keras bagi kepala sekolah yang masih nekat memungut biaya di luar ketentuan. Ia menyatakan tak segan mencopot kepala sekolah yang terbukti melakukan pungli.
“Kalau saya mendengar ada lagi praktik seperti itu, saya akan copot kepala sekolahnya. Kita sudah berkomitmen untuk itu,” katanya dengan nada tegas.
Lebih lanjut, ia menginstruksikan agar kepala sekolah yang telah melakukan pungutan segera mengembalikan uang tersebut kepada orang tua murid.
Ia menekankan bahwa tidak ada kewajiban membeli seragam lewat sekolah. Pembelian di luar diperbolehkan, dan pihak sekolah hanya boleh memberikan informasi tanpa adanya unsur paksaan.
“Pemerintah Kabupaten Padangpariaman juga tengah menyusun program pemberian seragam gratis bagi seluruh siswa SD dan SMP. Pendataan siswa secara menyeluruh sedang berlangsung sebagai tahap awal penyaluran bantuan tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk siswa yang belum memiliki seragam karena keterbatasan ekonomi, sekolah diminta memberikan toleransi hingga seragam tersedia. Kasus sebelumnya menunjukkan adanya oknum kepala sekolah yang menjual seragam secara sepihak dan memberlakukan pungutan.
Sebagai respons cepat, JKA langsung menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padangpariaman menjemput siswa tersebut dan memastikan ia tetap bisa menempuh pendidikan.
“Kini, siswa tersebut telah diterima di SMPN 1 Batang Anai dan melanjutkan pendidikannya tanpa hambatan,” ulangnya lagi. (apg)
Editor : Novitri Selvia