PADEK.JAWAPOS.COM-Sekitar 600 karyawan PT Bumi Sarimas Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Padangpariaman, kemarin.
Mereka menuntut pembayaran gaji yang telah tertunggak selama 4 bulan. Aksi protes ini mencerminkan puncak dari kekecewaan para pekerja terhadap manajemen perusahaan yang dinilai tidak menepati janji.
Dari total sekitar 750 karyawan, mayoritas ikut dalam aksi tersebut. Para pekerja menyuarakan tuntutan agar perusahaan segera memenuhi kewajibannya membayar upah.
“Perusahaan hanya memberi janji-janji, tapi tidak ada realisasi. Sementara kami tetap disuruh kerja. Ini sudah 4 bulan tidak ada gaji,” ujar Nanda Putra, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Bumi Sarimas Indonesia, dalam orasinya.
Menurut Nanda, para pekerja tetap menjalankan tugas seperti biasa meski tidak menerima gaji. Mereka merasa diperlakukan tidak adil dan dipaksa bekerja tanpa kepastian mengenai hak-hak mereka.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padangpariaman, namun sejauh ini belum ada solusi yang ditawarkan.
“Kami akan terus demo setiap hari sampai gaji dibayarkan. Kalau perusahaan memang tidak sanggup membayar hak-hak kami, tutup saja sekalian. Jangan menyiksa karyawan,” tegas Nanda.
Para demonstran juga mendesak Pemerintah Kabupaten Padangpariaman serta instansi terkait untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka berharap ada langkah konkret dari pihak berwenang agar hak-hak pekerja segera dipenuhi.
Terkait aksi karyawan PT Bumi Sarimas Indonesia, Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Padangpariaman Jon Kenedi belum mengangkat telepon ketika dihubungi, kemarin.
Hingga berita ini ditulis, manajemen PT Bumi Sarimas Indonesia juga belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi protes maupun status pembayaran gaji karyawan.
Situasi di lapangan tetap kondusif meski massa aksi berjanji akan melanjutkan unjuk rasa jika tuntutan mereka tidak segera ditanggapi. (apg)
Editor : Novitri Selvia