Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

155 Adegan, Keluarga Korban Hormati Proses Hukum: Rekonstruksi Pembunuhan Berantai

Aris Prima Gunawan • Kamis, 4 September 2025 | 11:15 WIB

REKA ADEGAN: Salah satu adegan yang diperagakan tersangka ketika hendak pergi dari rumahnya menggunakan sepeda motor.
REKA ADEGAN: Salah satu adegan yang diperagakan tersangka ketika hendak pergi dari rumahnya menggunakan sepeda motor.

PADEK.JAWAPOS.COM-Rekonstruksi kasus pembunuhan berantai disertai mutilasi dengan tersangka Jhuwanda Putra alias Wanda (25) di Kecamatan Batanganai berlangsung panjang dan mendetail.

Lebih dari 100 adegan diperagakan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu (3/9). Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian mencatat total 155 adegan.

Rinciannya, 113 adegan berkaitan dengan kasus pembunuhan dan mutilasi korban Septia Adinda (Dinda), serta 42 adegan terkait pembunuhan terhadap Siska Oktaviana Rusdi (Cika) dan Adek Gustiana.

Rekonstruksi dimulai di rumah orang tua tersangka di Pasa Usang, Nagari Sungaibuluah, Kecamatan Batanganai. Sebagian besar adegan dilakukan di dalam rumah, termasuk di ruang tamu, kamar tidur, teras, halaman, dan kamar mandi. Di kamar mandi itulah korban Cika dan Adek dikubur di dalam sumur.

Rekonstruksi di TKP pertama berlangsung aman dan lancar. Namun, ketika tersangka tiba dan meninggalkan lokasi untuk menuju TKP kedua, terdengar sorakan dari warga yang menyaksikan dari kejauhan. Keluarga korban Siska Oktaviana Rusdi turut hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi.

“Tiga nyawa sudah dihabisi, bahkan orang tua Siska (Cika) juga meninggal karena syok dan depresi. Bagi kami, sudah lima nyawa melayang. Kami ingin hukuman nyawa dibayar nyawa,” ujar Yeni Murni, tante dari almarhumah Siska, usai rekonstruksi di TKP pertama.

Ia juga menyampaikan kekecewaannya karena pihak keluarga tersangka belum menunjukkan itikad baik. “Alhamdulillah, dari pihak keluarga pelaku tidak ada yang datang. Tapi saya yakin Allah tidak tidur, akan ada balasan setimpal,” katanya.

Meskipun demikian, pihak keluarga korban menyatakan akan tetap menghormati proses hukum dan tidak akan bertindak anarkis. “Harapan kami hanya satu, Wanda dijatuhi hukuman mati,” lanjutnya.

Rekonstruksi kedua dilakukan di pabrik Brika milik PT Singgalang Beton Perkasa, tempat tersangka bekerja. Di lokasi ini, Wanda memperagakan adegan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban Dinda.

Namun, awak media hanya diperkenankan menyaksikan dari luar pagar pabrik bersama warga, sehingga tidak dapat melihat langsung adegan di dalam.

Sebelumnya, saat berada di TKP pertama, Kapolres Padangpariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menyatakan bahwa seluruh rangkaian kasus akan direkonstruksi dalam satu hari.

“Semua kasus direkonstruksi hari ini. Jumlahnya lebih dari seratus adegan, sesuai rangkaian peristiwa yang dilakukan tersangka,” jelasnya.

Baca Juga: Targetkan 800.000 Kunjungan Wisatawan, Kemenpar Promosikan Wonderful Indonesia di India

Kapolres juga menegaskan bahwa rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi, yakni rumah tersangka, pabrik tempat tersangka bekerja, dan sebuah sungai yang menjadi lokasi pembuangan potongan tubuh korban Dinda. Hingga berita ini diturunkan, proses rekonstruksi masih berlangsung di TKP kedua. (apg)

Editor : Novitri Selvia
#pembunuhan di batang anai padang pariaman #Nagari Sungaibuluah #Pembunuhan Cika #Siska Oktaviana Rusdi #Septia Adinda Mutilasi