Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Curi HP dan Bobol Rekening Rp71 Juta di Padangpariaman, Residivis Dibekuk

Aris Prima Gunawan • Senin, 22 September 2025 | 13:00 WIB

TIDAK BERKUTIK: Tim Opsnal Gagak Hitam Satreskrim Polres Padangpariaman saat hendak menggiring tersangka Y ke sel tahanan di Mapolres Padangpariaman.
TIDAK BERKUTIK: Tim Opsnal Gagak Hitam Satreskrim Polres Padangpariaman saat hendak menggiring tersangka Y ke sel tahanan di Mapolres Padangpariaman.

PADEK.JAWAPOS.COM-Tim Opsnal Gagak Hitam Satreskrim Polres Padangpariaman berhasil membekuk seorang residivis berinisial Y, 31, yang terlibat kasus pencurian handphone dan pembobolan rekening BRIMO dengan total kerugian mencapai Rp71.120.000.

Penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Padangpariaman, AKP Nedra Wati, itu berawal dari laporan masyarakat dengan nomor LP/B/152/IX/2025/SPKT/Polres Padangpariaman pada 15 September 2025.

“Korban melaporkan kehilangan satu unit HP Samsung A14 5G serta saldo rekening BRIMO yang raib dibobol tersangka,” ujarnya, kemarin.

Hasil penyelidikan mengarah pada Y yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Pada Sabtu (20/9) sekitar pukul 12.30, tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Meski sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan, Y akhirnya berhasil ditangkap.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mencuri HP korban, kemudian membobol akun BRIMO melalui OTP e-mail dengan mengganti password. Lalu menarik tunai uang korban senilai Rp71.120.000 melalui sejumlah agen BRILink,” paparnya.

Dari hasil kejahatan tersebut, sambungnya, petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp30 juta. Sementara sisanya telah dihabiskan pelaku untuk bermain judi slot online, membeli minuman keras, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU.

“Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangpariaman untuk proses hukum lebih lanjut,” tukasnya. (apg)

Editor : Novitri Selvia
#pembobolan rekening #Polres Padangpariaman #residivis #pencurian