PADEK.JAWAPOS.COM-Sebanyak delapan fraksi di DPRD Kabupaten Padangpariaman menyatakan memahami dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi di Ruang Sidang Utama DPRD Padangpariaman, kemarin.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Padangpariaman Aprinaldi, didampingi Wakil Ketua Wira Satria dan Firman. Sidang sempat diskors karena kendala teknis, namun kembali dilanjutkan hingga menghasilkan keputusan bersama.
Wakil Bupati Padangpariaman, Rahmat Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah membahas Ranperda Perubahan APBD 2025 secara intensif sejak Nota Penjelasan Bupati pada 25 Agustus lalu.
Menurutnya, proses pembahasan berjalan dengan baik, dimulai dari penyampaian pandangan umum fraksi, jawaban eksekutif, hingga rapat bersama Badan Anggaran dan TAPD.
“Banyak saran dan masukan yang diterima. Hal itu menjadi bahan pertimbangan untuk kebijakan selanjutnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Rahmat memaparkan, dari hasil kesepakatan dalam Perubahan APBD 2025, ditetapkan pendapatan daerah sebesar Rp1.391.968.099.227,00 dan belanja daerah sebesar Rp1.429.967.641.931,54.
“Terjadi defisit anggaran sebesar Rp37.999.542.704,54 yang ditutup melalui pembiayaan netto dengan jumlah yang sama sehingga posisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) menjadi nol,” ungkapnya.
Kesepakatan tersebut selanjutnya akan dievaluasi Gubernur Sumbar sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rahmat Hidayat menegaskan, Perubahan APBD ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Sebelumnya, masing-masing fraksi juga menyampaikan pandangan, saran, dan masukan sebagai bentuk komitmen bersama membangun Padangpariaman yang berorientasi pro rakyat. (apg)
Editor : Novitri Selvia