Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Bejat, Ayah dan Paman Cabuli Anak Sendiri

Aris Prima Gunawan • Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:00 WIB

BEJAT: Pelaku dugaan pencabulan terhadap anak sendiri saat diamankan di Polres Padangpariaman.
BEJAT: Pelaku dugaan pencabulan terhadap anak sendiri saat diamankan di Polres Padangpariaman.

PADEK.JAWAPOS.COM-Dalam dua hari beruntun, jajaran Polres di Sumbar meringkus dua pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang justru dilakukan oleh orang terdekat korban.

Kedua kasus ini kembali menyoroti kerentanan anak terhadap ancaman di lingkungan yang seharusnya paling aman. Kasus pertama terjadi di Padangpariaman.

Kepolisian setempat menangkap seorang pria yang diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun. Penangkapan berlangsung di wilayah Lubuakaluang, pada Rabu (22/10) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Padangpariaman, AKP Nedra Wati, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 25 Agustus 2025.

Dalam laporan tersebut, keluarga menyebut adanya dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku yang diduga melakukan perbuatan bejat itu adalah ayah kandung korban sendiri,” ujar AKP Nedra Wati.

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, Tim Satreskrim kemudian menelusuri keberadaan terduga pelaku. Hasil pelacakan mengarah ke sebuah rumah di kawasan Palambayan, Kecamatan Lubuk Alung.

“Petugas yang datang ke lokasi berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, lalu membawanya ke Mapolres Padangpariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Paman Cabuli Kemenakan

Sementara itu, di Dharmasraya, seorang paman bernama MJ, 53, telah digiring ke balik jeruji pada Selasa (21/10). Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Evi Susanto, menjelaskan bahwa korban, seorang perempuan berinisial Anggrek (15), adalah anak dari kakak istri pelaku.

“Yang melaporkan adalah adik atau tante dari ibu korban. Rumah mereka bersebelahan sehingga memudahkan pelaku melaksanakan niat jahatnya,” urai AKP Evi Susanto.

Lebih mengerikan lagi, MJ ternyata merupakan residivis kasus pencabulan yang pernah dihukum lima tahun penjara. Menurut pengakuan pelaku, ia memanfaatkan keadaan ketika korban sering tinggal sendirian bersama kakek yang sudah uzur.

“Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam dengan pisau dapur yang diarahkan ke badan korban sambil mengancam akan membunuhnya. Takut dengan ancaman tersebut membuat korban tidak berdaya,” tambah AKP Evi. Kejadian pencabulan ini diduga berlangsung sejak Mei 2025 dan terakhir terjadi pada Sabtu (23/8) sekitar pukul 19.00. (apg/ita)

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan revisinya.

Pihak kepolisian memastikan akan memproses hukum kedua pelaku secara berat. Kasus-kasus ini menjadi pengingat pilu akan bahaya kekerasan seksual yang mengintai anak-anak dari orang-orang yang seharusnya melindungi mereka.(apg/ita)

Editor : Novitri Selvia
#Polres Padangpariaman #AKP Nedra Wati