Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Jembatan Putus, 113 Siswa SMPN 1 Batanganai Ikuti PAS di Sekolah Darurat

Aris Prima Gunawan • Jumat, 12 Desember 2025 | 11:40 WIB

TETAP FOKUS: Sebanyak 113 pelajar SMPN 1 Batanganai harus menjalani ujian di SDN 11 Batanganai akibat putusnya jembatan di Sungai Buluah Timur, kemarin.
TETAP FOKUS: Sebanyak 113 pelajar SMPN 1 Batanganai harus menjalani ujian di SDN 11 Batanganai akibat putusnya jembatan di Sungai Buluah Timur, kemarin.

PADEK.JAWAPOS.COM-PUTUSNYA jembatan di wilayah Sungai Buluah Timur akibat banjir dan longsor mengancam 113 siswa SMPN 1 Batanganai, Kabupaten Padangpariaman, tidak dapat mengikuti Penilaian Akhir Semester (PAS) yang dijadwalkan pada 8–12 Desember 2025.

Para siswa berasal dari Nagari Sungai Buluah Timur, Korong Sikuliek, dan Korong Salisiakan—tiga daerah yang mengalami dampak terparah bencana.

Kerusakan jembatan membuat akses menuju sekolah menjadi lebih jauh karena warga harus memutar melalui kecamatan lain. Jarak yang meningkat hampir dua kali lipat tersebut turut memicu lonjakan ongkos transportasi.

Dari sebelumnya sekitar Rp 10 ribu menjadi Rp 30 ribu per hari. Kondisi itu membuat banyak orang tua kesulitan mengantar anak mereka ke sekolah.

Untuk memastikan seluruh peserta didik tetap dapat mengikuti PAS, pihak sekolah bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padangpariaman, Camat Batanganai, Pemerintah Nagari Sungai Buluah Timur, serta Wali Korong Salisiakan.

Pertemuan tersebut difokuskan pada penyusunan solusi transportasi dan akses darurat sebelum ujian dimulai.

Hasil kesepakatan memutuskan 113 siswa terdampak melaksanakan PAS di SDN 11 Batanganai, yang posisinya lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.

Seluruh guru mata pelajaran, soal ujian, dan pengawas akan ditempatkan langsung di lokasi. Pelaksanaannya setelah kegiatan belajar siswa SD selesai, yakni pukul 11.00–14.00 WIB.

Kepala SMPN 1 Batanganai Rahmad Rivoldi menegaskan komitmen pihak sekolah dalam menjamin hak pendidikan peserta didik tetap terpenuhi.

“Kami akan mengupayakan sebisa mungkin agar peserta didik tetap bisa mengikuti ujian. Langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan kami memajukan pendidikan di Padangpariaman,” ujar Rahmad, kemarin.

Sementara itu, Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Padangpariaman Afrinaldi Yunas menekankan, langkah cepat ini merupakan bukti kehadiran pemerintah dalam kondisi darurat pendidikan.

“Situasi bencana tidak boleh menghambat anak-anak kita dalam memperoleh hak pendidikan. Karena itu, Disdikbud bersama sekolah dan pemerintah nagari memastikan seluruh siswa tetap dapat mengikuti PAS tanpa terbebani jarak maupun biaya,” tegasnya.

Pelaksanaan PAS berlangsung tertib meski menggunakan ruang kelas sementara. Guru pengawas dan pihak sekolah memastikan seluruh kebutuhan teknis terpenuhi, mulai dari distribusi soal hingga pengaturan ruang ujian.

Kebijakan relokasi ujian ini dinilai menjadi langkah darurat yang efektif untuk menjaga keberlanjutan proses belajar di tengah situasi bencana.

Ijazah Terdampak Bencana

Bencana hidrometerologi yang melanda Sumbar tidak hanya menghilangkan harta benda. Namun juga surat-surat penting seperti ijazah.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Habibul Fuadi mengatakan hal tersebut sudah diatasi kementrian. “Sudah ada edarannya terkait hal tesebut. Secara teknis akan diterbitkan ijazah baru,” Katanya Kamis (11/12).

Untuk teknisnya, Disdik Sumbar akan berkoordinasi dengan kementrian. “Yang pasti, bagi ijazah mereka yang hilang akibat bencana pastinya melapor,” ucapnya.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti dalam siaran persnya menegaskan, komitmen pemerintah untuk memastikan perlindungan hak administratif murid di tengah situasi bencana.

“Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah berdampak besar pada banyak keluarga. Kehilangan dokumen pendidikan tidak boleh menjadi hambatan bagi masa depan murid. Kemendikdasmen memastikan bahwa seluruh proses penerbitan ulang, penggantian, dan pengesahan dokumen akan dilakukan secara mudah, cepat, dan tetap sesuai regulasi,” ujar Suharti.

Ia menambahkan, dinas pendidikan di wilayah terdampak telah diarahkan untuk membuka layanan khusus, mempercepat proses verifikasi, dan memberikan pendampingan penuh bagi masyarakat.

“Prinsip kami adalah cepat, akurat, dan legal. Kami juga memberikan apresiasi kepada para kepala sekolah, guru, tenaga administrasi, serta para petugas dinas yang tetap melayani masyarakat meskipun mereka juga terdampak bencana,” tegasnya di Jakarta (8/12).

Suharti menuturkan, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, penerbitan ulang ijazah atau transkrip nilai dilakukan apabila dokumen asli rusak atau hilang.

Untuk dokumen bertanda tangan basah yang hilang atau rusak, penerbitan ulang dilakukan berdasarkan hasil pindai dokumen yang wajib disimpan satuan pendidikan sesuai penatausahaan dalam pasal 8.

Untuk dokumen bertanda tangan elektronik yang rusak atau hilang, penerbitan ulang dilakukan jika dokumen elektroniknya juga hilang.

Dokumen hasil penerbitan ulang menggunakan nomor ijazah nasional yang sama, disertai keterangan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil penerbitan ulang, dan disahkan oleh kepala satuan pendidikan yang menjabat pada saat penerbitan ulang tersebut dilakukan.

“Jika satuan pendidikan tidak dapat beroperasi atau terdampak secara fisik, pelayanan beralih kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan, dan dalam kondisi tertentu dapat dilakukan langsung oleh kementerian. Format ijazah dan transkrip nilai hasil penerbitan ulang wajib menggunakan format resmi dalam lampiran Permendikburistek Nomor 58 Tahun 2024,” tutur Suharti.

Ia menekankan, selain penerbitan ulang, masyarakat yang kehilangan ijazah yang diterbitkan sebelum tahun ajaran 2024/2025 dapat mengajukan surat keterangan pengganti ijazah yang memiliki nilai hukum sama dengan ijazah asli.

Surat keterangan pengganti memuat informasi identitas peserta didik, nomor ijazah jika diketahui, serta tahun penerbitan, dan dapat diterbitkan oleh satuan pendidikan atau dinas pendidikan apabila satuan pendidikan telah tutup atau tidak dapat beroperasi. Dalam hal ijazah rusak, ijazah asli wajib dimusnahkan oleh satuan pendidikan.

Sementara itu, fotokopi ijazah untuk keperluan melanjutkan pendidikan atau bekerja dapat disahkan satuan pendidikan atau dinas pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 dan pasal 24, sehingga mempermudah proses administratif bagi masyarakat yang masih memiliki salinan meskipun dokumen aslinya hilang. (apg/yud)

Editor : Novitri Selvia
#batanganai #Nagari Sungai Buluah Timur #Habibul Fuadi #Dinas Pendidikan Sumbar #longsor sumbar #SMPN 1 Batanganai #ijazah rusak #Suharti