Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Warga Kasang Desak Pencabutan Izin Tambang Andesit PT Dayan Bumi Artha

Novitri Selvia • Selasa, 10 Februari 2026 | 13:19 WIB

PENUH HARAPAN: Ketua KAN Kasang Bayu Permana Dt Tan Marajo menyerahkan permohonan untuk menurunkan tim ke lapangan kepada Kepala DPMPTSP Sumbar, Luhur Budianda di Kantor DPMPTSP Sumbar, Senin (9/2).
PENUH HARAPAN: Ketua KAN Kasang Bayu Permana Dt Tan Marajo menyerahkan permohonan untuk menurunkan tim ke lapangan kepada Kepala DPMPTSP Sumbar, Luhur Budianda di Kantor DPMPTSP Sumbar, Senin (9/2).

PADEK.JAWAPOS.COM-Tuntutan warga Kasang, Kecamatan Batanganai, Kabupaten Padangpariaman, agar izin tambang dan pengolahan batuan andesit yang dikelola PT Dayan Bumi Artha di Korong Koto dicabut terus berlanjut.

Sejumlah tokoh masyarakat, Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Badan Musyawarah (Bamus) Kasang mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar, kemarin.

Para perwakilan masyarakat menyampaikan keluhan dan meminta pihak dinas untuk menurunkan tim ke lapangan. Ini untuk melihat langsung kondisi yang terjadi sebenarnya di lapangan.

Sehingga, berdasarkan hasil ini nantinya, mereka berharap izin tambang tersebut dicabut.

“Ya, kita sudah bertemu dengan pihak DPMPTSP Sumbar, kami menyampaikan persoalan yang kami hadapi ini. Jadi kami mendesak pihak dinas untuk turun langsung ke lapangan,” ujar Ketua KAN Kasang Bayu Permana Dt Tan Marajo, Senin (9/2).

Dari pertemuan tersebut, pihak dinas juga sudah membuka sinyal untuk menurunkan tim. Hanya saja, belum ditentukan kapan waktunya.

Meski demikian, dia berharap, itu tidak menjadi hanya menjadi isapan jempol belaka, namun betul-betul berpegang pada amanah yang telah dititipkannya bersama masyarakat.

Tak sampai di sana, pihaknya juga akan membawa persoalan tersebut dengan melibatkan Wanaha Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar. Langkah itu dilakukan sebagai pembanding hasil kajian kerusakan lingkungan di lapangan nantinya.

Kepala DPMPTSP Sumbar Luhur Budianda yang dihubungi via ponsel mengaku, jika izin yang dikeluarkan tersebut, tidak keluar begitu saja, melainkan telah melalui proses yang panjang.

Dan berdasarkan kajian itulah, barulah DPMPTSP Sumbar melalui Gubernur Sumbar menyetujui izinnya keluar.

“Artinya, sudah sesuai dengan aturan, maka barulah izinnya dikeluarkan. Dan ternyata, sekarang terjadi beberapa gejolak di lapangan, terjadilah demo,” katanya.

Pemerintah tentunya akan mencarikan solusi atas dasar itu. Namun pihaknya tetap akan berupaya bagaimana, kondisi masyarakat yang damai dan aman bisa tercipta dengan masuknya investasi.

Tapi di satu di sisi, juga perlu diketahui kalau pihak investasi itu juga dijamin oleh UU dalam berinvestasi.

“Kita baru saja menerima perwakilan masyarakat tersebut. Kami akan mencoba melakukan mediasi, dan melakukan pengkajian ulang ke lapangan. Ya kita masih mencari waktu yang tepat untuk turun ke lapangan. Hasil inilah nantinya yang akan kita jalani berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat dan pihak perusahaan,” ungkap Mantan Kepala Dinas Pariwisata Sumbar tersebut.

Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar Tasliatul Fuaddi. Menurutnya, yang menerbitkan SK persetujuan lingkungan, SK IUP OP itu tentunya dikeluarkan oleh DPMPTSP Sumbar atas nama Gubernur Sumbar.

“Yang jelas, kami menerbitkan rekomendasi tersebut, tentunya sudah melalui proses pengkajian di tim uji kelayakan. Sekarang yang disampaikan KAN itu, kan dugaan akan merusak lingkungan. Kalau di kami, saat SK sudah keluar, tidak membahas itu lagi,” sebutnya.

Dikatakan, kalau dampak-dampak yang akan terjadi, sudah diidentifikasi sebelumnya. Dan diminta pihak perusahaan, menyiapkan apa yang akan dilakukan dan apa yang akan dikelola untuk mengurangi dampak tersebut.

“Dan ketika ini sudah selesai dan keluar SK, tentu semua ini tidak bisa dicabut lagi. Kalaupun dicabut, tentu harus ada dasarnya,” tegasnya. (zul)

Editor : Novitri Selvia
#tambang ilegal #Batanganai Padangpariaman #Nagari Kasang Padangpariaman #DPMPTSP Sumbar #PT Dayan Bumi Artha