Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Sidang PN Pariaman: Ahli Forensik Ungkap Penyebab Kematian Korban Mutilasi Batanganai

Aris Prima Gunawan • Jumat, 20 Februari 2026 | 09:47 WIB

Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Batanganai dengan terdakwa Satria Juhanda alias Wanda di PN Pariaman, kemarin.
Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Batanganai dengan terdakwa Satria Juhanda alias Wanda di PN Pariaman, kemarin.
PADEK.JAWAPOS.COM–Pengadilan Negeri Pariaman kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap tiga perempuan, Kamis (19/2).

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo dengan agenda mendengarkan keterangan ahli forensik, Rosmawati, yang memaparkan hasil autopsi serta analisis kerangka para korban.

Terdakwa dalam perkara ini, Satria Juhanda, 25, alias Wanda, merupakan warga Koronglakuak, Nagari Sungaibuluah, Kecamatan Batanganai, Kabupaten Padangpariaman. Ia didakwa menghabisi nyawa Septia Adinda, 25, dengan cara mutilasi, serta membunuh dua perempuan lainnya, Siska Oktavia Rusdi alias Cika, 23, dan Adek Gustiana, 24.

Perkara ini terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh perempuan tanpa kepala, tangan, kaki, dan alat kelamin di aliran Batanganai pada Selasa (17/6). Berdasarkan hasil autopsi dan pemeriksaan lanjutan, potongan tubuh tersebut teridentifikasi sebagai milik Septia Adinda.

Di hadapan majelis hakim, Rosmawati menerangkan bahwa penyebab kematian korban mutilasi adalah trauma benda tumpul pada bagian kepala. Ia menegaskan, tindakan pemotongan tubuh dilakukan setelah korban meninggal dunia.

”Hal itu disimpulkan karena tidak ditemukan resapan darah pada bagian tubuh yang dimutilasi, maka tindakan itu dilakukan setelah korban meninggal. Potongan tubuh tergolong rapi, kecil kemungkinan pemotongan dilakukan dengan pisau biasa,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini kemudian berkembang. Terdakwa mengaku telah menghabisi dua perempuan lainnya sekitar satu setengah tahun sebelumnya. Jasad keduanya ditemukan terkubur di dalam sumur tua di belakang rumahnya di wilayah Padangpariaman.

Rosmawati mengungkapkan, saat pertama kali ditemukan, tulang-belulang kedua korban dalam kondisi bercampur. ”Kami menyusun ulang berdasarkan warna tulang dan karakteristik anatominya sehingga jelas terpisah menjadi dua kerangka. Dari hasil analisis, kedua korban menunjukkan tanda kekerasan benda tumpul,” ujarnya.

Pada kerangka Siska Oktavia Rusdi alias Cika, tim forensik menemukan dua titik benturan keras di kepala. Selain itu, terdapat bekas gigitan pada bagian leher dan dada korban. Sementara pada Adek Gustiana, ditemukan patah tulang servikal atau tulang leher bagian belakang yang menjadi penyebab kematian.

”Tulang belakang hingga tulang pinggang terdapat banyak resapan darah akibat trauma. Benturan terjadi berkali-kali. Dari analisis kerangka, diperkirakan terjadi lebih dari empat kali benturan pada bagian belakang tubuh korban,” terangnya.

Sebelumnya, Kapolres Padangpariaman, Ahmad Faisol Amir, menyampaikan pembunuhan terhadap Septia diduga dipicu persoalan utang sebesar Rp 3,5 juta yang belum dilunasi. Perselisihan terjadi saat penagihan dan berujung pada aksi pembunuhan.

Adapun pembunuhan terhadap Cika dan Adek diduga berkaitan dengan motif asmara. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia diliputi rasa cemburu dan menuding Adek memengaruhi Cika untuk berselingkuh. Cika sendiri diketahui merupakan kekasih terdakwa. Bahkan ketika korban dilaporkan hilang pada awal 2024, terdakwa sempat mendampingi keluarga membuat laporan ke polisi. Peristiwa tragis ini juga meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Ibu Cika, Nila Yusnita, 49, meninggal dunia akibat serangan jantung saat dalam perjalanan menuju lokasi ditemukannya jasad sang anak. (*)

 

Editor : Eri Mardinal
#Mutilasi Batanganai #pembunuhan berencana #Sidang PN Pariaman