Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora didampingi Wakil Ketua Mulyadi dan dihadiri Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin, Forkopimda, Sekko dan Kepala OPD di Lingkungan Pemko Pariaman.
Genius Umar mengatakan bahwa LKPD Kota Pariaman Tahun Anggaran 2020 telah diperiksa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ini prestasi karena sudah delapan kali mendapatkan WTP dan sudah enam kali secara berturut-turut pada tahun anggaran 2015 sampai 2020.
“Prestasi ini, berkat kerja keras dan didukung kerja sama yang baik antara pemko dengan DPRD Kota Pariaman. Ke depan diharapkan prestasi ini dapat dipertahankan, dan bahkan ditingkatkan kualitasnya," ujarnya.
Genius Umar menyebutkan pada tahun anggaran 2020, target pendapatan Pemko Pariaman sebesar Rp689.025.589.885 dan terealisasi Rp632.222.867.998,86 atau 91,76 persen.
Jika dibandingkan realisasi pendapatan 2019 sebesar Rp673.533.272.845,13, maka terjadi penurunan Rp 41.310.404.846,27 atau 6,13 persen.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2020 yang ditargetkan Rp54.783.919.177 terealisasi sebesar Rp32.961.765.488,86 atau 60,17 persen. PAD ini terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
Sedangkan belanja daerah tahun 2020 yang direncanakan sebesar Rp704.720.685.521,56 sampai 31 Desember 2020 terealisasi Rp645.135.093.144,66 atau 91,54 persen.
Jika dibandingkan realisasi belanja tahun 2019 sebesar Rp703.463.292.078,60 terdapat penurunan sebesar Rp58.328.303.089,36 atau 8,29 persen.
Lebih lanjut, Genius berharap apa yang disampaikan kepada dewan dapat dibahas dan diproses sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Kami yakin dan percaya bahwa dengan prinsip kebersamaan dan didorong kesadaran akan tanggung jawab kita bersama, maka proses pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pariaman 2020 ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai batas waktu yang ketentuan yang berlaku”, ujarnya.(rel) Editor : Admin Padek