Yaminurizal menyampaikan bahwa Pj. Wako Pariaman pada Hari Sabtu malam tersebut meninggalkan rumah dinasnya untuk berkunjung ke rumah kediaman orang tuanya di Canduang, Agam dan keesokan harinya, Minggu (29/10) siang, bertolak ke Jakarta memenuhi undangan dari Presiden RI dalam Rakornas Penjabat Kepala Daerah se Indonesia di Jakarta.
“Saya ikut mendampingi beliau tugas ke Jakarta dalam rangka urusan dinas hingga Hari Selasa ini. Dalam perjalanan kami banyak diskusi mengenai Pemerintahan ota Pariaman termasuk permasalahan yang terjadi sekarang. Beliau menunjuk saya sebagai juru bicara terkait hal ini dan menjelaskan kepada dunsanak wartawan yang hadir di ruangan ini,” ujarnya.
“Sejak beliau dilantik pada tanggal 12 Oktober lalu hingga Sabtu, 28 Oktober 2023 pencatatan aset dan berita acara serah terima aset yang ada di rumah dinas Wali Kota Pariaman yang sebelumnya diminta oleh Pj Wako, belum diserahkan oleh pejabat terkait kepada beliau. Sehingga Ia memutuskan untuk meninggalkan rumah dinas untuk sementara hingga selesai berita acara serah terima aset di rumah dinas tersebut,” sambungnya.
Dan berita acara tersebut, terangnya lagi telah diselesaikan oleh pengelola/pengguna aset dalam hal ini adalah Setdako Pariaman, pencatatan asset adalah BPKPD dan Inspektorat sebagai auditor telah menyelesaikan inventaris tersebut dan telah ditandatangani.
“tinggal sekarang kita menunggu Pak Pj Wali Kota Pariaman untuk diserahkan, karena beliau masih berada di UNP di Padang. Kita akan menunggu beliau untuk menyerahkan laporan tersebut,” tegasnya.
Yaminurizal juga menegaskan bahwa sebagai seorang Walikota, segala hak keprotokolan dan hak fasilitasnya telah menjadi bagian penting dan tidak terpisahkan dari seorang kepala daerah.(*) Editor : Hendra Efison