Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Sepekan, 5 Pelaku Narkoba Diamankan: Ada yang Berstatus Pasutri

ZikriNiati ZN • Jumat, 16 Agustus 2024 | 13:00 WIB
TERJERAT NARKOBA: Pasangan suami istri yang ditahan di Mapolres Pariaman, setelah ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika di di rumah kontrakan, beberapa waktu lalu. (NIA/PADEK)
TERJERAT NARKOBA: Pasangan suami istri yang ditahan di Mapolres Pariaman, setelah ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika di di rumah kontrakan, beberapa waktu lalu. (NIA/PADEK)

PADEK.JAWAPOS.COM-Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman berhasil mengamankan lima tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman selama sepekan terakhir.

Di antara para pelaku, terdapat pasangan suami istri yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Penangkapan pertama dilakukan berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di salah satu tempat pencucian motor di kawasan Cimparuah, Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman menetapkan WC, 44, pemilik usaha cuci motor, sebagai tersangka utama.

Saat penggerebekan dilakukan, pelaku Wendra Cipta alias Wen kedapatan sedang duduk di depan tempat pencucian motor miliknya. Polisi menemukan narkotika jenis ganja yang disembunyikan di bawah meja dalam kotak rokok berwarna donker.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu kotak rokok OK Bold berwarna biru donker, dua paket ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat, uang tunai sebesar Rp 145.000, serta dua lembar kertas nasi yang digunakan untuk membungkus ganja.

Menurut keterangan polisi, Wendra mengaku melakukan transaksi narkoba dengan sistem lempar, di mana ia tidak berkomunikasi langsung dengan pemilik barang karena tidak memiliki ponsel.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan pasangan suami istri berinisial DI, 40, dan JI, 36, di rumah kontrakan mereka di Desa Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah. Saat penggerebekan, sempat mencoba membuang barang bukti ke dalam sumur, namun upayanya berhasil digagalkan oleh petugas.

Dalam pengembangan lebih lanjut, DI dan JI mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari pelaku lain berinisial SD, 41, di kawasan Simpang Kamumuan, Nagari Koto Tinggi Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan SD di lokasi tersebut pada Sabtu dini hari (10/8). Selain SD, tim juga menemukan pelaku lain, ZM, 36, yang kedapatan sedang menggunakan sabu. Polisi berhasil menyita dua plastik klip bening kecil yang diduga berisi sabu beserta barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba Polres Pariaman, AKP Darmawan, menyatakan bahwa SD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Kelima pelaku kini telah diamankan di Polres Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan penyalahgunaan narkotika di wilayah Pariaman, yang terus diintensifkan oleh pihak kepolisian guna menekan peredaran narkoba di masyarakat. (nia)

Editor : Novitri Selvia
#Cimparuah #narkoba #polres pariaman #ganja