Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, Senin (9/9/2024), mengatakan kasus eksploitasi anak di bawah umur diproses pihaknya sejak adanya laporan dari orang tua korban, pada Agustus 2024.
Laporan itu, berdasarkan cerita korban berinisial K (14) kepada orang tuanya bahwa korban sudah menjadi objek eksploitasi oleh saudara tirinya berinisial R (16) sejak Juni 2024.
"Korban adalah warga Padang Sago Padangpariaman yang bekerja di Kota Pariaman ini, sudah dijual oleh saudara tirinya sebanyak tiga kali kepada lima pria di lokasi yang berbeda-beda, ada di hotel dan juga dua kali di pondok tepi pantai," ujar Andreanaldo.
Kapolres Pariaman ini mengungkapkan, pelaku sebenarnya sebanyak 6 orang, namun yang baru diamankan sebanyak tiga orang pelaku yaitu R (16) yang merupakan saudara tiri korban, R (16) pelaku, dan M (24) pelaku.
"Untuk tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran tim kita," sebutnya.
Andreanaldo menambahkan atas perbuatan tindakan eksploitasi tersebut para pelaku terancam pasal 83 jo pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (jef)
Editor : Hendra Efison