Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pencabul Anak-anak di V Koto Kampung Dalam Ditangkap, Polisi Temukan Narkoba

ZikriNiati ZN • Jumat, 7 Februari 2025 | 12:30 WIB

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.(Jawapos)
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.(Jawapos)

PADEK.JAWAPOS.COM-Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman berhasil mengamankan seorang pria berinisial E, 30, atas dugaan tindak pidana persetubuhan (pencabulan) terhadap anak-anak di bawah umur di V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padangpariaman.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diduga milik pelaku. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pariaman.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pariaman bersama Tim Opsnal Sparta Satreskrim Polres Pariaman segera melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti terkait.

Setelah melakukan pengembangan kasus, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Korong Kampuangpauah, Nagari Campago Barat, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan alat bukti berupa pipet dan beberapa plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Saat dilakukan penangkapan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip ukuran kecil, tiga buah plastik klip ukuran menengah, satu buah plastik klip ukuran sedang, serta enam potongan pipet bening yang diduga baru digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu,” ujar Iptu Rinto Alwi, kemarin.

Saat ini, pelaku E telah diamankan di Polres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan mendalami keterlibatan pelaku dalam dugaan penyalahgunaan narkoba serta mempercepat proses hukum terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Polres Pariaman mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar.

Aparat kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika. (nia)

Editor : Novitri Selvia
#Iptu Rinto Alwi #V Koto Kampung Dalam #predator anak #pencabulan anak bawah umur #polres pariaman