Soft launching kehadiran BBPOM digelar pada Senin, 2 Juni 2025, di MPP Kota Pariaman, Kelurahan Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tengah.
Acara ini dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BBPOM di Padang, Dra. Hilda Murni, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Ketenagakerjaan (DPMPTSP & Naker) Kota Pariaman, Gusniyeti Zaunit.
“Dengan masuknya BPOM sebagai salah satu gerai layanan, akan berdampak positif terhadap layanan publik di Kota Pariaman, terutama bagi pelaku industri yang membutuhkan izin dari BPOM,” ujar Gusniyeti dalam keterangannya.
Gusniyeti menjelaskan bahwa BBPOM akan membuka layanan dua kali dalam sebulan, yakni setiap Senin di minggu pertama dan Jumat di minggu ketiga.
Adapun layanan BBPOM yang tersedia di MPP Kota Pariaman antara lain:
- Pengaduan masyarakat dan informasi obat dan makanan,
- Penerbitan Surat Keterangan Ekspor (SKE) dan Surat Keterangan Impor (SKI) obat dan makanan,
- Penerbitan hasil pemeriksaan Pedagang Besar Farmasi (PBF) serta evaluasi CAPA untuk sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB),
- Penerbitan rekomendasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB),
- Rekomendasi notifikasi kosmetika, serta
- Sertifikat/rekomendasi Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP-CPPOB).
“Layanan perdana hari ini langsung bisa diakses masyarakat yang ingin mengetahui tentang layanan izin dari BPOM, tanpa harus pergi ke Padang,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala BBPOM Padang, Hilda Murni, menegaskan bahwa kehadiran BBPOM di MPP merupakan bagian dari upaya pengawasan dan perlindungan masyarakat terhadap peredaran obat dan makanan ilegal.
“Kami melakukan pengawasan sarana produksi dan distribusi obat dan makanan, membina pelaku usaha yang melanggar, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lintas sektor,” jelas Hilda.
Dengan bergabungnya BBPOM, Pemerintah Kota Pariaman berharap MPP semakin memperkuat kemudahan layanan publik dan perizinan usaha, terutama bagi sektor industri makanan, kosmetik, dan farmasi.(*)
Editor : Hendra Efison