Agenda ini diinisiasi Dinas Perkim & LH Kota Pariaman dan menghadirkan narasumber dari Pusat Studi Lingkungan Hidup Unand Padang, Dr. Ardinis Arbain. Sejumlah kepala OPD, tokoh masyarakat, kepala desa dan lurah, pemerhati lingkungan, serta undangan turut hadir.
Dalam sambutannya, Mulyadi menyebut konsultasi publik tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan arah pembangunan Kota Pariaman disusun secara berkelanjutan, harmonis, dan berwawasan lingkungan.
Ia menegaskan KLHS merupakan elemen utama dalam proses perencanaan tata ruang guna memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai prinsip perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Mulyadi menambahkan bahwa pembangunan di Kota Pariaman tidak hanya berfokus pada peningkatan kesejahteraan, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan.
Penyusunan KLHS RDTR dinilai sebagai langkah strategis untuk mengatur pemanfaatan ruang kota secara terkoordinasi, berkeadilan, dan menjadi acuan hukum dalam proses perizinan.
Ia berharap kebijakan tata ruang yang dirumuskan untuk RDTR mencakup aspek teknis, spasial, keberlanjutan lingkungan, sosial, serta ekonomi daerah untuk 20 tahun mendatang.
Mantan Anggota DPRD Kota Pariaman tiga periode ini menyatakan bahwa Konsultasi Publik II menjadi ruang penting untuk menjaring masukan akhir sebelum diterbitkannya rekomendasi final KLHS RDTR Kota Pariaman.
Ia menekankan perlunya komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat guna meningkatkan transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam proses penyusunan dokumen.
Mulyadi berharap hasil konsultasi publik mampu menghasilkan rekomendasi yang tepat dan menjadi arahan dalam penetapan KLHS RDTR 2025–2045.(*)
Editor : Hendra Efison