Sidang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, dan dihadiri Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi.
Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim, didampingi Wakil Ketua Riza Saputra dan Yogi Firman, serta diikuti anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah Afrizal Azhar, pimpinan OPD, camat, lurah, dan undangan.
Persetujuan lima Ranperda disampaikan melalui Pendapat Akhir Fraksi (Stemmotivering) oleh enam fraksi DPRD Kota Pariaman.
Pendapat fraksi disampaikan Fraksi Bintang Indonesia Raya oleh Fitri Nora, Fraksi Golkar oleh Life Iswar, Fraksi PPP oleh Wahyu Satria Putra, Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional oleh Jonasri, Fraksi PAN oleh Dicky Samardi, dan Fraksi Demokrat oleh Suhermen Mursyid.
Lima Ranperda yang disahkan meliputi Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman Tahun 2024–2044, Ranperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Ranperda Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik.
Selain itu, DPRD juga mengesahkan Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055 dan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.
Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi menyampaikan apresiasi atas persetujuan DPRD terhadap seluruh Ranperda tersebut.
“Dengan disetujuinya lima Ranperda ini melalui berbagai tahapan dan masukan, akhirnya di akhir tahun 2025 dapat kita sahkan menjadi Perda dan nantinya berdampak langsung kepada masyarakat,” ujar Mulyadi.
Ia mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Pariaman atas kerja sama yang terjalin dengan Pemerintah Kota Pariaman.
“Ke depan, kami akan segera menyiapkan perangkat pendukung pelaksanaan Perda agar penerapannya di lapangan berjalan maksimal,” katanya.
Khusus Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, Mulyadi menyebut regulasi tersebut merupakan inisiatif DPRD saat dirinya masih menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman.
Ranperda tersebut baru dapat disahkan tahun ini setelah melalui berbagai proses dan kendala sebelumnya.
Sidang Paripurna dimulai pukul 17.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 20.00 WIB, dengan jeda untuk pelaksanaan salat Magrib.(*)
Editor : Hendra Efison