Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan “Penyuluhan Hukum terkait Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah oleh Kejari Pariaman” yang digelar Kamis (26/02/2026) di Aula Pertemuan Kantor Balaikota Pariaman.
Kegiatan diikuti kepala sekolah tingkat SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK, serta dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Cabang Dinas II Provinsi Sumatera Barat dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Pariaman, Hertati Taher.
Yota Balad menegaskan kehadiran Kejari merupakan bentuk pendampingan hukum sejak awal pelaksanaan proyek, guna memastikan pembangunan di sektor pendidikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut pendampingan tersebut bertujuan meminimalkan potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah yang bersumber dari program pemerintah pusat.
Menurutnya, kepala sekolah tidak perlu merasa khawatir selama pelaksanaan kegiatan fisik sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan aturan yang berlaku.
Program revitalisasi satuan pendidikan yang dijalankan merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan melalui rehabilitasi, pembangunan, serta penyediaan fasilitas pendukung.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Anita Yuliana dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Aridona Bustari menjadi narasumber penyuluhan hukum bagi peserta.
Yota Balad meminta para kepala sekolah memanfaatkan forum tersebut untuk memahami aspek hukum dalam pelaksanaan proyek, termasuk prosedur administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Anggia Yusran, menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan dan penerangan hukum kepada pelaksana kegiatan dan Dinas Pendidikan agar proses pembangunan berjalan sesuai prosedur.
Ia menambahkan pendampingan tersebut difokuskan pada ketepatan prosedur, mutu pekerjaan, dan sasaran program, sehingga proyek pendidikan dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Kota Pariaman.
Kegiatan penyuluhan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola pembangunan sekolah agar sesuai regulasi, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaannya.(*)
Editor : Hendra Efison