DESA MANGGUNG—Pemerintah Kota Pariaman mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna DPRD Kota Pariaman, Selasa (31/3/2026).
Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menyampaikan Ranperda KTR merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan produk tembakau.
“Kebijakan ini juga bertujuan menurunkan jumlah perokok aktif maupun pasif guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan nota penjelasan.
Baca Juga: Melirik Kinerja PT BPR Pagaruyung: Bukukan Kredit Rp45,45 Miliar, Catatkan Laba Rp608 Juta
Lindungi Kelompok Rentan
Mulyadi menegaskan, penerapan KTR diharapkan mampu menjamin hak masyarakat atas udara bersih. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menekan angka perokok pemula, khususnya di kalangan anak dan remaja.
Ranperda ini juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui pengendalian kebiasaan merokok di masyarakat.
Secara umum, kebijakan KTR ditujukan untuk melindungi bayi, anak, dan remaja dari bahaya asap rokok. Kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi paparan bagi perokok pasif serta menekan kebiasaan merokok di lingkungan masyarakat.
Baca Juga: Inggris 0-1 Jepang: Gol Kaoru Mitoma Ukir Sejarah, Rekor Tuan Rumah Tumbang
Perkuat Pengawasan dan Penegakan Aturan
Selain aspek perlindungan kesehatan, Ranperda KTR juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah dan masyarakat dalam pengawasan serta penegakan aturan.
Pengaturan ini mencakup penerapan sanksi bagi pelanggaran di kawasan tanpa rokok. Dengan demikian, implementasi kebijakan dapat berjalan lebih efektif di lapangan.
Penyesuaian Regulasi Nasional
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pariaman telah menetapkan kebijakan kawasan tanpa rokok melalui Perwako Nomor 34 Tahun 2016 dan Perda Nomor 9 Tahun 2017.
Baca Juga: Resmi Lolos Piala Asia 2027: Tajikistan & Thailand Kunci Tiket, Ini 5 Tim yang Sudah Melaju
Namun, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, diperlukan penyesuaian regulasi daerah.
Secara normatif, Pemko Pariaman telah mendapatkan kewenangan dari Pasal 151 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
Penyesuaian ini juga mempertimbangkan perkembangan pengetahuan terkait rokok dan produk tembakau serta upaya penanggulangannya.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik per 1 April 2026
Harapan Pengesahan Ranperda
Mulyadi berharap Ranperda KTR yang diajukan dapat segera dibahas oleh DPRD Kota Pariaman dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dengan pengesahan tersebut, diharapkan pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat di Kota Pariaman dapat berjalan optimal.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD, Muhajir Muslim, didampingi Wakil Ketua Riza Saputra, serta dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Dewan, unsur Forkopimda, asisten, kepala OPD, camat, dan lurah.(*)
Editor : Hendra Efison