PADEK.JAWAPOS.COM—PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menutup tiga perlintasan liar di Kota Pariaman, Senin (25/5), sebagai langkah menekan risiko kecelakaan di jalur kereta api. Ketiga akses ilegal tersebut dinilai membahayakan karena berada di jalur aktif tanpa fasilitas keselamatan maupun pengawasan resmi.
Penutupan dilakukan di wilayah Desa Cimparuah dan Kelurahan Jalan Kereta Api, Kecamatan Pariaman Tengah, tepatnya di petak jalur Lubuk Alung–Pariaman. Lokasi tersebut selama ini digunakan masyarakat sebagai akses melintas meski tidak memiliki palang pintu, rambu, ataupun penjagaan resmi.
Kegiatan penutupan melibatkan berbagai unsur lintas instansi, mulai dari KAI Divre II Sumbar, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Kota Pariaman, PT Jasa Raharja, TNI/Polri, hingga tokoh masyarakat dan komunitas pecinta kereta api.
Manager Pengamanan KAI Divre II Sumbar Kolonel Ernst Rikumahu memimpin langsung kegiatan tersebut bersama Kapolsek Kota Pariaman AKP Helmi, S.H., M.H.
Baca Juga: Pasar Murah Payakumbuh Diserbu Warga, Beras dan Minyak Dijual Jauh di Bawah Harga Pasar
Langkah itu merupakan tindak lanjut hasil inspeksi bersama atau joint inspection yang sebelumnya dilakukan KAI bersama instansi terkait untuk memetakan titik-titik rawan di wilayah Sumatera Barat.
Perlintasan Liar Dinilai Rawan Kecelakaan
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar Reza Shahab mengatakan, perlintasan liar memiliki tingkat risiko tinggi karena tidak dilengkapi fasilitas keselamatan standar.
“Perlintasan liar berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan. Karena itu, penanganannya perlu dilakukan secara bersama-sama melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait,” ujarnya.
Menurut Reza, ketiga perlintasan yang ditutup memiliki lebar sekitar dua meter dan berada di area operasional aktif kereta api. Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya karena masyarakat melintas tanpa sistem pengamanan.
Baca Juga: Perumda Air Minum Kota Padang Bagikan 85 Hewan Kurban, Prioritas di Sumber Air Baku
Penutupan perlintasan liar juga merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
KAI menilai langkah penutupan menjadi bagian penting dari mitigasi risiko untuk mengurangi potensi kecelakaan yang dapat membahayakan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
Edukasi Keselamatan Terus Digencarkan
Selain melakukan penutupan perlintasan liar, KAI Divre II Sumbar juga terus mengintensifkan edukasi keselamatan kepada masyarakat melalui sosialisasi di sekolah, rumah ibadah, dan kawasan perlintasan sebidang.
Reza menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab operator, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas.
Baca Juga: Pemko Padang Serahkan Piala O2SN 2026: Maigus Nasir Tegaskan Komitmen Cetak Atlet Muda
“Kereta api memiliki jalur dan prioritas perjalanan tersendiri serta membutuhkan jarak pengereman yang panjang. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan selalu berhati-hati dan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan,” jelasnya.
Sementara itu, Lurah Jalan Kereta Api Irfan SPt menyampaikan apresiasi terhadap langkah penutupan perlintasan liar yang dinilai penting demi keselamatan warga.
“Kami sangat mendukung langkah ini karena menyangkut keselamatan masyarakat. Penutupan perlintasan liar ini merupakan upaya bersama untuk mengurangi risiko kecelakaan serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi warga di sekitar jalur kereta api,” katanya.
KAI Divre II Sumbar juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali membuka akses ilegal di jalur kereta api dan hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan.(*)
Editor : Hendra Efison