Surat edaran tersebut ditandatangani pada Selasa, 17 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh pelaku usaha kuliner di Kota Padang.
Aturan Harga untuk Pelaku Usaha Kuliner
Dalam SE tersebut, pelaku usaha kuliner diwajibkan memiliki daftar menu lengkap dengan harga yang tercantum secara jelas, baik melalui daftar menu, daftar harga yang ditempel, maupun media lain yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen atau pengunjung.
"Setiap bentuk biaya tambahan seperti pajak atau biaya layanan harus diinformasikan secara transparan sebelum pemesanan atau pembayaran dilakukan," tegas Fadly Amran dalam surat edarannya.
Wali Kota menegaskan bahwa pelaku usaha tidak diperbolehkan menaikkan harga secara sepihak setelah pesanan dibuat tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Menurutnya, kepastian harga merupakan bagian penting dalam perlindungan konsumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat dan wisatawan terhadap sektor kuliner Kota Padang.
Sanksi bagi Pelanggar dan Pengawasan Intensif
Fadly Amran menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam SE ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.
"Pemerintah Kota Padang juga akan melakukan pengawasan intensif dan siap menindak tegas setiap pelanggaran," katanya.
Ia mengajak seluruh pihak menjaga kenyamanan wisatawan dan perantau yang mudik ke Padang agar dapat berlibur dan berbelanja dengan nyaman selama periode Idul Fitri.
Fadly Amran berharap seluruh pelaku usaha kuliner mematuhi ketentuan yang ditetapkan demi terciptanya iklim usaha yang sehat, transparan, dan memberikan rasa aman bagi konsumen.
"Momentum meningkatnya aktivitas ekonomi selama libur Idul Fitri menjadi waktu penting untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga," katanya.(*)
Editor : Heri Sugiarto