Hal ini disampaikan Wakil Bupati Pasbar Risnawanto. Dia mengatakan Pasaman Barat sangat luas, dihitung dari 19 kabupaten atau kota di Sumbar, luas Pasbar 9,21 %. Memiliki 11 kecamatan, 19 nagari dan 216 jorong dengan jumlah penduduk 435.685 jiwa. Hal yang harus dituntaskan sebagai abdi negara adalah berkenaan dengan data.
“Mengingat data kita masih belum sempurna. 30 OPD di pemda kita semua masih mengunakan data sendiri-sendiri, dan ini suatu hal yang harus kita sikapi,” jelas Risnawanto.
Ia menambahkan, sosisalisasi ini sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya di Pemkab Pasbar dalam rangka menuju satu data Indonesia.
“Kita terdiri dari 30 OPD, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam mengelola dan memenej Pemkab Pasbar ini. Semua memiliki kepentingan yang sama yakni merealisasikan visi misi bupati. Walau memiliki tupoksi berbeda, namun setiap OPD saling keterkaitran satu sama lain dan tidak terpisahkan,” ungkapnya.
Risnawanto mengimbau seluruh OPD untuk bersama mewujudkan Pasbar menuju satu data Indonesia. “Semoga ini secara bertahap bisa kita realisasikan, sehingga nanti hasil dari sosialisasi ini dapat mewujudkan visi misi bupati dalam mensejahterakan masyarakat dapat terealisasikan dengan baik. seperti perihal bantuan, beasiswa, pajak dan retribusi, perizinan dan lain-lain,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pasaman Barat Yulisna, menyampaikan kegiatan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman yang sama bagi OPD se-Pasaman Barat terkait proses, tata cara dan persyaratan kerjasama pemanfaatan data, pemberian akses, implementasi pemanfaatan data.
Serta kewajiban OPD pengguna dalam memberikan laporan dan data balikan dalam pemanfaatan data kependudukan. “Sehingga disaat OPD memerlukan data kependudukan dalam pelayanan publiknya, sudah terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yulisna.
Dijelaskan, beberapa hasil yang ingin dicapai dari kegiatan sosialisasi tersebut yakni, meningkatkan pemahaman OPD tentang konsep dan pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, bagi OPD yang belum melaksanakan perjanjian kerja sama (PKS) agar segera melakukan kerjasama pemanfaatan data kependudukan. Kemudian bagi OPD yang telah melakukan (PKS) dapat berkomitmen untuk memanfaatkan hak akses secara maksimal dengan tetap menjaga kerahasiaan data kependudukan.
“Bila pemanfaatan data kependudukan sudah benar-benar berjalan maksimal. Maka tujuan jangka panjangnya diharapkan agar suatu saat nanti kita dapat memiliki data yang dapat dimanfaatkan bersama untuk keperluan seluruh sektor pembangunan. Sekaligus untuk mewujudkan singel identity number, dimana cukup satu kartu saja untuk keperluan layanan apapun, tidak seperti saat ini dompet penuh dengan kartu,” imbuhnya.
Dalam kegiatan sosialisasi ini juga dilaksanakan penandatangan perjanjian kerja sama pemanfaatan data dengan 13 OPD di lingkungan Pemerintah Pasaman Barat, yang secara simbolis dilakukan oleh Disdukcapil dengan Dinas Perkebunan, Dinas Ketahanan Pangan, dan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perternakan. (roy) Editor : Novitri Selvia