Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Peredaran 55 Kg Ganja Digagalkan, Dikendalikan Narapidana Dari Lapas

Novitri Selvia • Senin, 10 Januari 2022 | 15:24 WIB
TANGKAPAN BESAR: Jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman Barat memperlihatkan barang bukti 55 kg ganja beserta pelaku. Barang haram itu didatangkan dari Penyabungan, Sumut dan dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.(IST)
TANGKAPAN BESAR: Jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman Barat memperlihatkan barang bukti 55 kg ganja beserta pelaku. Barang haram itu didatangkan dari Penyabungan, Sumut dan dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.(IST)
Sumatera Barat terus menjadi sasaran peredaran narkoba. Barang haram itu masuk dalam jumlah besar bahkan diedarkan hingga ke daerah-daerah. Butuh keseriusan bersama untuk pemberantasan agar narkoba tidak dipasok lagi dari provinsi tetangga oleh para bandar dan pengedar.

Terbaru, tangkapan jumlah besar berhasil dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Pasbar. Sebanyak 55 kg ganja diamankan di Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranahbatahan, Pasbar sekitar pukul 04.00, Jumat (7/1). Polisi juga meringkus 4 pelaku dan sudah diamankan di Mapolres Pasbar guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pasbar, AKBP Aries Purwanto melalui Kasat Narkoba AKP Eriyanto didampingi Kabag Sumda Polres Pasaman Barat, Kompol Muzhendra, di aula Polres setempat, Sabtu (8/1) mengatakan, tersangka ditangkap sekitar pukul 04.30 tanpa perlawanan. Dari tangan mereka disita ganja kering siap edar seberat 55 kg.

Selain itu, polisi juga menyita empat unit seluler jenis Android serta satu unit mobil merek Toyota Avanza yang platnya dipalsukan.

Empat tersangka yang diamankan itu masing- masing berinisial JB panggilan Samson, 40, wiraswasta, beralamat di Jorong Kampung Alang Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.

Lalu DA panggilan Dodi, 32, wiraswasta beralamat, Jorong Air Haji Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur. Kemudian LS panggilan Lukfi, 28, petani, beralamat Jalan Sumda Jorong Taluak Ambun Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.

Selanjutnya DAN, 32, petani beralamat Jorong Tanjung Durian Nagari Rabi Jonggor Kecamatan Gunung Tuleh. Penangkapan keempat tersangka bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

Berbekal informasi awal tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba Polres Pasaman Barat hingga berujung pada penangkapan terhadap para pelaku. Para pelaku tertangkap tangan ketika membawa ganja menggunakan mobil Avanza BB 1716 AH atau plat nomor palsu.

Ganja dibawa dari daerah Penyabungan Kabupaten Madina Provinsi Sumatera Utara menuju dearah Pasaman Barat. “Untuk barang bukti yang kita amankan, jika melihat kemasannya berasal dari Penyabungan Sumatera Utara, saat ini kita masih kembangkan untuk jaringan lainnya,” terang Erianto.

Menurut pengakuan tersangka, barang bukti berupa 56 paket ganja kering yang dibalut dengan lakban plastik warna kuning itu didapat melalui perantara dari seorang narapidana Lapar Kelas II A Muaro Padang yang berinisial AS yang merupakan tersangka Satresnarkoba Polres Pasaman Barat pada tahun 2020 yang telah divonis hukuman penjara selama 5 tahun 3 bulan.

Kini empat tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Erianto mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi wilayah masing-masing, agar Pasaman Barat tidak menjadi pasar empuk para pengedar narkoba.

“Kami mengajak masyarakat, untuk ikut menjaga Kabupaten Pasbar, agar tidak menjadi pasar peredaran narkoba. Jika melihat pengungkapan dengan barang bukti sebanyak ini, maka ada indikasi Pasbar akan dijadikan pasar peredaran narkoba,” jelasnya.

Ia menambahkan, sepanjang sejarah penangkapan kasus pengungkapan markoba di Pasbar, ini adalah kasus terbesar. “Narkoba adalah musuh yang harus diperangi bersama, sebab dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, apa lagi narkoba dapat merusak dan menghancurkan masa depan anak-anak bangsa,” tutupnya. (roy) Editor : Novitri Selvia
#digagalkan #lapas #AKBP Aries Purwanto #Satresnarkoba Polres Pasbar #ganja