PADEK.JAWAPOS.COM-Tim Satuan Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), bersama dengan tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar), berhasil menangkap RA, seorang buronan (DPO) yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan lapangan tenis indoor di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pasbar pada tahun 2018.
Penangkapan tersebut berlangsung di Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (5/2) malam. Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, bersama Kepala Kejari Pasbar, M. Yusuf, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, menjelaskan bahwa RA merupakan pihak yang menerima pengalihan pekerjaan atau subkontrak dalam proyek tersebut.
Dalam pelaksanaannya, terjadi kekurangan volume pekerjaan dan deviasi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp421.778.752,24.
“Penyidikan terhadap kasus ini dimulai sejak 2021, dan meskipun RA sudah dipanggil tujuh kali untuk diperiksa secara sah, yang bersangkutan selalu menghindar dan tidak hadir. Bahkan, RA melarikan diri ke Batam,” ungkap Efendri dalam konferensi pers.
Penangkapan RA berlangsung tanpa perlawanan. “Setelah ditangkap, RA langsung diterbangkan dari Batam ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan dibawa ke kantor Kejati Sumbar untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Efendri.
Usai menjalani pemeriksaan, Kejaksaan akhirnya menetapkan RA sebagai tersangka dan langsung menahannya. “RA kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Anak Air Kota Padang selama 20 hari, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Efendri.
Ia mengungkapkan, penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mengingat kekhawatiran bahwa RA akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Lebih lanjut, Efendri menyebutkan bahwa selain RA, dua orang tersangka lainnya dalam kasus yang sama sudah lebih dahulu mendapatkan putusan inkrah dan berstatus terpidana.
Pencarian terhadap RA telah dilakukan sejak 2022, dan selama pelariannya, RA berpindah-pindah tempat, termasuk ke Batam.
RA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atas tindakannya, RA terancam hukuman penjara minimal lima tahun.(rid)
Editor : Novitri Selvia